SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus HD, oknum guru SMAN 4 Kota Serang dalam mencabuli siswinya terungkap. Oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) itu melakukan pencabulan saat kegiatan ekstrakurikuler atau eskul.
Modus HD dalam mencabuli korbannya tersebut dilakukan dengan cara membenarkan gerakan silat korban, SL (19). Saat membenarkan gerakan silat itu, bagian sensitif korban disentuh dan disenggol HD.
Kejadian tersebut diduga tidak diketahui teman SL yang juga ikut eskul. Namun, korban yang kini telah lulus dari SMAN 4 Kota Serang itu tidak tertipu dengan modus HD yang berpura-pura tak sengaja menyentuh bagian sensitif korban.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, korban SL telah membuat laporan pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, korban turut didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. “Iya Jumat kemarin baru buat laporan,” katanya, Minggu 13 Juli 2025.
Salahuddin mengungkapkan, selain SL, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Ketiganya, PS (57), HA (44) dan MR. “PS Ini merupakan ibu rumah tangga, HA seorang pegawai negeri sipil dan MR karyawan swasta,” ungkap mantan Kapolsek Cikande ini.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana dan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











