• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terungkap, Ini Modus Pencabulan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang

Fahmi by Fahmi
Minggu, 13 Juli 2025 21:08
in Hukum, Kota Serang
0
Terungkap, Ini Modus Pencabulan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang
0
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus HD, oknum guru SMAN 4 Kota Serang dalam mencabuli siswinya terungkap. Oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) itu melakukan pencabulan saat kegiatan ekstrakurikuler atau eskul.

Modus HD dalam mencabuli korbannya tersebut dilakukan dengan cara membenarkan gerakan silat korban, SL (19). Saat membenarkan gerakan silat itu, bagian sensitif korban disentuh dan disenggol HD. 

Kejadian tersebut diduga tidak diketahui teman SL yang juga ikut eskul. Namun, korban yang kini telah lulus dari SMAN 4 Kota Serang itu tidak tertipu dengan modus HD yang berpura-pura tak sengaja menyentuh bagian sensitif korban. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, korban SL telah membuat laporan pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, korban turut didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. “Iya Jumat kemarin baru buat laporan,” katanya, Minggu 13 Juli 2025.

Salahuddin mengungkapkan, selain SL, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Ketiganya, PS (57), HA (44) dan MR. “PS Ini merupakan ibu rumah tangga, HA seorang pegawai negeri sipil dan MR karyawan swasta,” ungkap mantan Kapolsek Cikande ini. 

Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana dan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: cabul SMAN 4 Kota SerangHendry Gunawankekerasan seksual terhadap anakkomnas anakpencabulanPolda BantenPolresta Serang KotaSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Influencer Ditangkap Karena Diduga Mencemarkan Nama Baik KH Matin Syarkowi, Begini Kronologis Kasusnya

Next Post

Setelah Viral, SDN Karaton 5 Dapat Enam Murid Baru

Next Post
Setelah Viral, SDN Karaton 5 Dapat Enam Murid Baru

Setelah Viral, SDN Karaton 5 Dapat Enam Murid Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.