TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan penjelasan soal belum tersalurkannya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp30,79 miliar. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 14 Juli 2025, saat membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Benyamin menjawab pertanyaan Fraksi Golkar mengenai dana pusat yang belum masuk. Ia menyebutkan, sejumlah kendala teknis dari pusat menjadi penyebab utama tertahannya dana tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Dana Bagi Hasil (DBH) belum disalurkan karena pedoman teknis dari Kementerian PUPR belum ditetapkan.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK yang awalnya dialokasikan selama 12 bulan, disesuaikan menjadi 6 bulan berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik disalurkan berdasarkan nilai kontrak proyek yang berjalan.
4. SiLPA DAK Non-Fisik dari tahun sebelumnya mengurangi nilai penyaluran tahun ini.
Benyamin menegaskan, meski dana pusat belum tersalurkan sepenuhnya, hal itu tidak memengaruhi arah kebijakan maupun program prioritas daerah.
“Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dari pemerintah pusat, dan tidak mengganggu arah kebijakan maupun prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan soal kurang salur dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten. Menurutnya, dana tersebut sudah diterima Pemkot Tangsel pada tahun 2025, meskipun sebelumnya dialokasikan di APBD 2024.
“Kami sependapat bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program yang berjalan dan memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran,” ujar Benyamin.
Dalam kesempatan itu, Benyamin menegaskan komitmen Pemkot untuk mendorong efisiensi anggaran dan memprioritaskan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Kami akan terus mendorong efisiensi anggaran dengan memprioritaskan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan menjaga konsistensi terhadap dokumen Perubahan RKPD, KUA, dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Pemkot Tangsel berharap pembahasan Raperda APBD-P 2025 tetap berjalan konstruktif dan menghasilkan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : Merwanda











