PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana akan mengubah sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perumahan. Targetnya, setiap rumah akan dikenakan pajak secara terpisah, tak lagi kolektif per blok seperti selama ini.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, selama ini banyak pengembang perumahan yang belum menyelesaikan administrasi pemecahan sertifikat tanah. Alhasil, PBB masih ditarik secara kolektif dan berpotensi menurunkan pendapatan daerah.
“Masih banyak perumahan di Pandeglang yang belum ada pemisahan PBB-nya. Pajaknya masih dihitung satu blok, bukan per unit rumah,” kata Iing, Senin 14 Juli 2025.
Langkah pemecahan objek pajak ini diproyeksikan mulai diterapkan pada 2026. Dengan begitu, tiap rumah akan memiliki kewajiban membayar PBB secara individu.
“Insyaallah tahun 2026 akan terbit PBB baru, supaya setiap rumah punya kewajiban sendiri. Kami akan data satu per satu,” tegasnya.
Lanjut Iing, kebijakan ini penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap optimal, terutama dari sektor perumahan.
Namun Iing menggarisbawahi, peningkatan PAD bukan berarti memasang target asal-asalan. Ia ingin penerimaan daerah dihitung berdasarkan potensi riil.
“PAD itu enggak bisa asal ditargetkan tinggi buat nutupin belanja. Harus realistis. Belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bukan sebaliknya,” terangnya.
Tak cuma PBB, Pemkab juga sedang menyisir potensi PAD lain, mulai dari sektor pariwisata, restoran, kafe, hingga tempat hiburan seperti kolam renang dan pantai. Banyak pelaku usaha di sektor ini belum masuk dalam basis data perpajakan daerah.
“Pajak hiburan juga akan kita pelajari. Kita ingin kerja sama dengan pelaku usaha. Pemda bantu promosi, mereka kontribusi lewat pajak. Ini tentang kolaborasi,” jelasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











