SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran Rp 218 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ribuan PPPK rencananya akan dilantik pada 1 Agustus 2025 nanti.
Lalu, kapan gaji PPPK Pemprov Banten dibayarkan?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, meskipun PPPK Pemprov Banten dilantik 1 Agustus nanti, tetapi pihaknya perlu melakukan input data kepegawaian di sistem penggajian.
“Mudah-mudahan minggu ketiga bulan Agustus bisa diselesaikan, maka saat itu bisa kita bayarkan, cuma khawatir telat, maka bulan September bisa dibayar sekaligus, gaji Agustus dan September,” ujarnya.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji pokok PPPK dicairkan setiap bulan secara rutin sesuai aturan yang tertuang dalam aturan tersebut.
Editor: Agus Priwandono











