TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aset senilai Rp 67 miliar berhasil diselamatkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Aset tersebut berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu berada Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Aset seluas 11.213 meter persegi atau 1 hektare lebih tersebut sebelumnya dikuasai pihak lain selama 15 tahun. Padahal seharusnya, aset milik Pemkab Tangerang tersebut diperuntukkan untuk gedung SMPN 2 Pagedangan.
“Alhamdulillah, kami telah melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah mendapatkan somasi, pihak yang menguasai lahan langsung mengosongkan lahan aset,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto, Selasa 15 Juli 2025.
Eddy juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menindaklanjuti dengan menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan nilai harga pasar saat ini terhadap 2 bidang tanah iru senilai Rp67.278.000.000 atau Rp 67 miliar lebih,” ungkapnya.
Eddy mengungkapkan bahwa keberhasilan itu merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dimana kata Eddy, PSU Perumahan Medang Lestari menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan.
Eddy membeberkan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
“Jadi, langkah ini merupakan salah satu prioritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Tangerang dan mewujudkan kepastian hukum.” tandasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











