SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang puluhan kali beraksi di wilayah Kota Serang ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Serang.
Dalam penangkapan tersebut, dua dari empat pelaku terpaksa ditembak petugas karena membahayakan petugas.
Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, SC alias Toyib (44), AD (39) dan HE (29) asal Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Sedangkan, satu pelaku lagi, UM alias Joy (36) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Plereo, Purwakarta.
Selain menangkap keempat pelaku, petugas juga merangkap dua tersangka penadah berinisial BU (47) dan SU (35). Keduanya warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka SC dan AS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa 15 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan keempat pelaku curanmor yang menjadi buruan polres jajaran Polda Banten tersebut diringkus saat nongkrong di warung kopi di Jalan Raya Serang Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung menunggu waktu serta memantau situasi,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kanit Pidum Ipda Hendri dan Kanit Opsnal Ipda Rafly Putratama.
Kapolres, menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang sedang yang sedang melakukan patroli Kring Serse. Saat didekati, para tersangka yang sedang minum kopi terlihat panik. Kepanikan para pelaku tersebut membuat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada pelaku curanmor.
“Keempat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui, sebelum diamankan sedang merencanakan aksi curanmor. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lebih dari 50 kali.
“Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 TKP, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, untuk wilayah Kota Serang, pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok Jaya. Bahkan kasus pencurian di perumahan Tembong sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak 6 motor dalam sekali aksi.
“Modus operandinya, sebelum melakukan aksi, para tersangka terlebih dahulu menyisiri rumah yang berada di perkampungan dan komplek perumahan menggunakan kendaraan Daihatsu Agya mencari motor yang terparkir di halaman ataupun teras rumah warga,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











