SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – WA dan AG pengedar narkoba jenis sabu nyari diamuk warga di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Keduanya dipergoki warga hendak mengedarkan barang terlarang tersebut.
Penangkapan kedua pengedar tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya, diketahui hendak memperjualbelikan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut kepada warga sekitar.
Saat diamankan, keduanya nyaris menjadi pelampiasan emosi warga sekitar karena dianggap merusak generasi muda. Namun, beruntung bagi keduanya, petugas Babinsa Sertu Herman Seran tiba langsung ke lokasi.
“Saya amankan sekira pukul 20.15 WIB. Awalnya ada informasi warga terkait kasus narkoba,” kata Herman, Jumat 18 Juli 2025.
Kedua pelaku yang diketahui bukan warga sekitar tersebut langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polda Banten. “Sudah diserahkan ke polisi,” katanya.
Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Letnan Kolonel (Letkol) Arm Oke Kistiyanto mengatakan, dari kasus tersebut, anggotanya mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu kecil siap edar dan timbangan digital. Selain itu diamankan juga dua unit ponsel yang dijadikan alat untuk berkomunikasi dengan pengguna narkoba.
“Barang bukti yang diserahkan itu 8 paket kecil sabu siap edar, alat timbangan, 2 buah ponsel, serta 2 buah dompet,” ujar perwira TNI ini.
Oke mengapresiasi tindakan cepat anggotanya dalam mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Ia berharap, masyarakat menjauhi segala macam bentuk narkoba.
“Pengamanan pelaku narkoba, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Babinsa, sebagai ujung tombak satuan TNI Angkatan Darat dalam menjaga keamanan warga,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











