LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan renovasi rumah dinas Bupati Lebak yang merupakan cagar budaya.
Renovasi rumah dinas Bupati Lebak ini, dinamai proyek ‘restorasi gedung negara (rumah dinas bupati)’ dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi sebesar Rp2,1 milar. Anggaran renovasi gedung berasal dari APBD tahun 2025.
Menanggapi renovasi gedung, Teguh Setiawan selaku sejarawan dan budayawan mengatakan bahwa kegiatan merehab gedung negara atau yang berfungsi sebagai rumah dinas bupati Lebak ini agar tidak tergesa-gesa.
“Pasalnya gedung negara ini merupakan salah satu cagar budaya yang memiliki nilai historis yang bernilai, hendaknya ketika melakukan agar dilakukan perhitungan secara cermat tanpa merubah struktur bangunan dan esensi sejarah yang ada dalam bangunanya.
Lanjut teguh menjelaskan bahwa jika rehab dilakukan guna memperbaiki bangunan yang rusak, dirinya berharap agar pemerintah daerah melakukan studi terlebih dahulu terhadap bangunan yang akan diperbaiki, pemerintah bisa mempelajari dokumentasi, arsip, foto atau catatan sejarah yang ada, jangan sampai nilai keasliannya hilang.
“Perbaikan terhadap gedung bersejarah harus dilakukan secara hati-hati, setiap elemen historis harus di pertahankan dan proses restorasi harus sesuai dengan kaidah konservasi, ” Ujarnya.
Teguh menjelaskan Gedung negara ini berarsitektur neo klasik dengan luas bangunan utama 180 m, proses perbaikan atau rehab ini akan beresiko jika tidak dilakukan secara Hati-hati, karena menurutnya otentifikasi bentuk bangunan bersejarah harus tetap sesuai sebagaimana adanya dulu ketika berdiri. Bentuk perubahan jangan sampai merubah bentuknya.
“Kita harus belajar dari kejadian pembongkaran atap stasiun rangkasbitung, jangan sampai perbaikan gedung negara ini seperti bentuk fisik stasiun rangkasbitung yang kini bentuknya sudah jauh daripada aslinya, ” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











