SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat remaja asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang. Keempatnya ditangkap usai video mereka merudapaksa anak dibawah umur menyebar.
Keempat remaja yang ditangkap tersebut PA (16), ASS (15), TA (21) dan DH (24). Mereka ditangkap saat berada di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap MA (15) asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini terjadi pada Maret 2025 lalu. Saat itu, korban diajak pergi bersama temannya, N untuk menemui para pelaku.
Disaat bertemu para pelaku, terdapat pacar N berinisial MU. Selanjutnya, mereka pergi ke tempat wisata religi Banten Lama. “Mereka ini pergi ke Banten Lama,” ujarnya, Senin 21 Juli 2025.
Usai dari Banten Lama, korban bersama temannya dan para pelaku mendatangi sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak. Disana, korban diajak menenggak minuman keras. Korban yang menolak, dipaksa minum sehingga mengakibatkannya mabuk.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejatnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan ponsel..
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, pasca kejadian tersebut korban tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada keluarganya. Kasus tersebut terbongkar, setelah video asusila korban menyebar.
Dari pengakuan korban, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Serang pada Kamis 10 Juli 2025. Dari laporan itu, dilakukan serangkaian proses penyelidikan sebelum menangkap keempat pelaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur pria asal Sulawesi Selatan ini.
Editor: Bayu Mulyana











