LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kabupaten Lebak yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Lebak kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, di Simpang Tugu Bayah, Lebak Selatan.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Jadwal SIM Keliling di Simpang Tugu Bayah dibuka sejak 12 hingga 26 Juli 2025, setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain di wilayah selatan, layanan SIM Keliling juga tersedia di Alun-alun Rangkasbitung, dengan jadwal sebagai berikut:
Senin: pukul 08.00 – 12.00 WIB
Rabu: pukul 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu: pukul 16.00 – 20.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diminta menyiapkan beberapa dokumen berikut:
SIM asli yang masih berlaku
KTP asli
Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi. Pemohon disarankan membawa uang lebih untuk keperluan tambahan tersebut.
Satlantas Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis guna menghindari denda atau pengurusan ulang dari awal.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











