PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 116 desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada tahun 2025 terancam batal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga kini belum dapat memulai tahapan karena belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, menjelaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Namun, tanpa regulasi resmi dari pemerintah pusat, pelaksanaan Pilkades belum bisa dijalankan.
“Untuk waktu pelaksanaan, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri. Mudah-mudahan bisa segera diterbitkan,” ujar Muslim kepada Radar Banten, Jumat, 25 Juli 2025.
Dari total 326 desa di Pandeglang, sebanyak 116 desa saat ini dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Muslim mengungkapkan, masa jabatan PJ yang terlalu lama dapat menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Jika terlalu lama dijabat oleh PJ, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” katanya.
Muslim menambahkan, Pemkab sebenarnya telah menyusun tahapan teknis pelaksanaan Pilkades sejak awal tahun 2025. Namun jika juknis dari Kemendagri tidak segera diterbitkan, anggaran Pilkades bisa dialihkan ke pos lain melalui perubahan anggaran daerah.
“Kalau tidak jadi dilaksanakan tahun ini, anggarannya bisa digeser untuk kebutuhan lain,” jelasnya.
Selain dari DPMPD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pandeglang juga telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp800 juta untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades.
Namun hingga saat ini, tahapan penting seperti penetapan daftar pemilih berbasis e-KTP, pencetakan surat suara, hingga penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum bisa dilakukan tanpa dasar hukum dari pusat.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri dan masih menunggu surat resmi. Tanpa itu, semua tahapan belum bisa dimulai,” tegas Muslim.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan bahwa Pemkab sudah siap menggelar Pilkades secara administratif dan anggaran. Namun, pelaksanaan masih tertunda karena belum ada keputusan resmi dari Kemendagri.
“Jika instruksi segera turun, kami bisa mulai proses Pilkades tahun ini untuk menjawab tantangan legitimasi dan pelayanan di desa,” ujarnya.
Asep berharap petunjuk pelaksana dapat segera diterbitkan agar Pilkades serentak bisa digelar secara adil, transparan, dan tepat waktu.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











