RADARBANTEN.CO.ID – Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar kegiatan sosialisasi hukum, kali ini kegiatan tersebut menyasar para nelayan yang berada di wilayah pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi hukum tersebut mengangkat tema “Pahami Hukum, Nelayan Hebat Hidup Bermartabat”.
Dimana, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi nelayan sebagai pilar penting dalam ketahanan pangan dan ekonomi pesisir.
Humas FAMTU, Wawan Setiawan menekankan akan pentingnya pemahaman hukum dalam aktivitas kelautan. Hal tersebut supaya nelayan tidak menjadi korban kebijakan atau praktik ilegal.
“Jadi, dalam kegiatan sosialisasi hukum ini, para nelayan diharapkan tidak menjadi korban kebijakan atau praktik ilegal yang menguntungkan pihak terkait,” ucap wawan, Kamis (24/7).
Sementara itu, Pemerintah Desa Kohod, Tarsin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran FAMTU dalam melakukan sosialisasi hukum bagi para nelayan yang ada di Desa Kohod.
Sebab kata Tarsin, sosialisasi atau penyuluhan hukum di kalangan masyarakat pesisir sangat penting dalam kehidupan mereka saat ini.
“Makanya, saya berharap nelayan di Desa Kohod ini semakin paham hak-haknya dan tidak mudah ditakut-takuti,” harap Tarsin.
Senada, Babinsa Desa Kohod, Serda Sumono memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan edukatif seperti ini.
“Saya berharap nelayan dapat menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungan pesisir.” singkatnya.
Praktisi Hukum, Achmad Arafat memaparkan dan menjelaskan hak dan kewajiban nelayan atas perlindungan hukum.
Dimana kata Arafat, pihaknya juga membuka jalur pengaduan jika terjadi konflik atau kriminalisasi terhadap nelayan.
Arafat juga menegaskan bahwa setiap warga, termasuk nelayan, memiliki hak konstitusional atas ruang hidup dan wilayah tangkapannya.
“Dan jika ada upaya penutupan akses secara sepihak tanpa dasar hukum, maka hal tersebut harus dilawan melalui jalur hukum yang sah dan adil.” pungkasnya.
Sebelumnya, FAMTU juga mengadakan sosialisasi sosialisasi hukum secara serentak di dua sekolah. Yakni di MA Nurussadah dan di SMP Al Gina yang berada di Kabupaten Tangerang pada Selasa 22 Juli 2025.
Kegiatan tersebut bertema “Memahami dan Menghadapi Bullying: Bentuk, Dampak, serta Konsekuensi Hukumnya”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pelajar dan guru. Dimana, sosialisasi itu dikemas dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan dua narasumber utama, Ketua LBH Matahati Evi Elvia dan Ipda Adri Mulyana selalu Kanit Binmas Polsek Pakuhaji.
Dalam pemaparannya, Evi Elvia menegaskan terkait pentingnya pemahaman hukum sejak usia sekolah.
Dimana, pelajar harus sadar bahwa bullying bukan hanya pelanggaran etika semata, namun juga bisa berujung pada konsekuensi hukum.
“Bullying akan berujung pada konsekuensi hukum jika ada laporan kepada lembaga hukum, ” pungkasnya.
Sementara itu, Ipda Adri Mulyana menambahkan bahwa bullying adalah pintu masuk berbagai persoalan sosial.
Sebab, jika tidak dicegah sejak dini, bullying bisa berdampak pada masa depan anak dan lingkungan sekitarnya.
“Jadi, mari kita cegah bullying yang kerap. Dilakukan pada pelajar,” singkatnya.
Terpisah, Ketua FAMTU, Sugandi Itra berharap kegiatan ini dapat membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus bisa menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan.
“Kegiatan ini bisa menjadi bagian dari komitmen FAMTU dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Tangerang Utara,” ucap Sugandi Itra. (mul/bam)
Reporter : Mulyadi
Editor : Bayu Mulyana











