KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beredar potongan surat Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Surat Kejagung RI itu perihal permintaan agar Kades Kohod menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya Sertifikat Hak g
Guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa bidang yang ada di pesisir laut di wilayah Desa Kohod pada tahun 2023 hingga 2024.
Dalam potongan surat yang tersebar tersebut, dibuat pada 22 Januari 2025.
Kejagung RI berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025, berisi, “Bersama ini kami minta bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa, Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tengerang dan dokumen lain yang terkait”.
Kades Kohod, Arsin, saat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lahan pada kawasan pagar laut tersebut memang merupakan bekas empang.
“Saking terkena abrasi, empang tersebut akhirnya terendam air laut hingga menjadi seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Eni (50), salah seorang warga nelayan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, menjelaskan bahwa yang dipagari bambu itu merupakan lautan, bukan empang seperti apa yang dikatakan Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Saya asli orang sini, lahir pada tahun 1970-an dan memang itu yang dipagari adalah memang lautan,” terang Eni, Jumat, 24 Januari 2025.
Editor: Agus Priwandono