• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Aniaya Istri, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut Dua Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 27 Juli 2025 19:22
in Hukum, Kota Serang
Aniaya Istri, Pria Asal Kota Serang Ini Dituntut Dua Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan terhadap istri. Foto: iStock

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Rohman Al Fajar (27), warga Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, Rani Silviani (24).

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan Dede terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 351 KUHP.

RelatedPosts

Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17
Inkubasi bisnis Kota Serang

60 Peserta Ikuti Program Inkubasi Bisnis 1 Keluarga 1 Pengusaha Kota Serang”.

Jumat, 9 Oktober 2026 17:14
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Rohman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu 27 Juli 2025.

Budi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berada di Kampung Panimbang, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Peristiwa bermula ketika terdakwa mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok mulut. Di tengah pertengkaran tersebut, pelaku memukul dahi kanan korban dan memaksa agar korban dan anak mereka ikut bersamanya kembali ke rumahnya di Serang.

Agar istrinya menurut, terdakwa kemudian diduga menyiram bensin ke tubuh anaknya yang masih bayi. Beruntung tidak sampai pembakaran. Setelah mengganti pakaian anaknya yang terkena bensin, korban akhirnya menurut dan ikut bersama terdakwa dengan sepeda motor.

“Namun, di tengah perjalanan di Jalan Cipelem, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan memukul jidat korban sebanyak dua kali dan meremas tangan korban hingga memar,” katanya.

Tidak berhenti di sana, saat suami istri itu sampai di rumah di wilayah Sempu, Kota Serang, korban kembali dipukul dan bahkan tidak diperkenankan pulang ke rumah orang tuanya di Pabuaran.

Saat terdakwa lengah, korban dan anaknya akhirnya berhasil melarikan diri dan kembali ke rumah orang tua korban. Kemudian, terdakwa diamankan setelah korban membuat laporan polisi.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: JPU Budi AtmokoJPU Kejari SerangKDRTkekerasankekerasan dalam rumah tanggaPengadilan Negeri SerangPenganiayaanPN SerangPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gelar Rakernas, Paguyuban Keluarga Orang Sumatera Kunjungi Bukit Sinyonya

Next Post

Tipu Dengan Modus Proyek Fiktif, Dua Warga Kabupaten Serang Dituntut 40 Bulan Penjara

Next Post
Tipu Dengan Modus Proyek Fiktif, Dua Warga Kabupaten Serang Dituntut 40 Bulan Penjara

Tipu Dengan Modus Proyek Fiktif, Dua Warga Kabupaten Serang Dituntut 40 Bulan Penjara

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

balita stunting di lebak

Bayah dan Cileles Paling Banyak Balita Stunting di Lebak

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 14:49
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak mencatat hinga September 2026, stunting di Kabupaten Lebak mencapai 4.923 balita. Dari ribuan...

Meja dan bangku sekolah Cilegon

Dindikbud Cilegon Tambah Meja dan Bangku untuk 64 Rombel dari SD Hingga SMP

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 14:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menambah fasilitas meja dan bangku sekolah untuk 64 rombongan belajar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.