SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Rohman Al Fajar (27), warga Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, Rani Silviani (24).
JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan Dede terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 351 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Rohman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu 27 Juli 2025.
Budi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berada di Kampung Panimbang, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Peristiwa bermula ketika terdakwa mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok mulut. Di tengah pertengkaran tersebut, pelaku memukul dahi kanan korban dan memaksa agar korban dan anak mereka ikut bersamanya kembali ke rumahnya di Serang.
Agar istrinya menurut, terdakwa kemudian diduga menyiram bensin ke tubuh anaknya yang masih bayi. Beruntung tidak sampai pembakaran. Setelah mengganti pakaian anaknya yang terkena bensin, korban akhirnya menurut dan ikut bersama terdakwa dengan sepeda motor.
“Namun, di tengah perjalanan di Jalan Cipelem, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan memukul jidat korban sebanyak dua kali dan meremas tangan korban hingga memar,” katanya.
Tidak berhenti di sana, saat suami istri itu sampai di rumah di wilayah Sempu, Kota Serang, korban kembali dipukul dan bahkan tidak diperkenankan pulang ke rumah orang tuanya di Pabuaran.
Saat terdakwa lengah, korban dan anaknya akhirnya berhasil melarikan diri dan kembali ke rumah orang tua korban. Kemudian, terdakwa diamankan setelah korban membuat laporan polisi.
Editor: Bayu Mulyana











