• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Hamili Anak Kandung, Penjaga Tambak Ikan di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Fahmi by Fahmi
Minggu, 27 Juli 2025 20:51
in Hukum, Kabupaten Serang
Hamili Anak Kandung, Penjaga Tambak Ikan di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolres Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JN (52) pejaga tambak ikan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Jumat, 25 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan menghamili anak kandungnya, sebut saja Mawar (17).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka diamankan saat sedang sedang beristirahat di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang sekira pukul 11.00 WIB.

RelatedPosts

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

Kamis, 5 November 2026 18:39
Perjalanan karir politik Ketua Fraksi PDI Perjuangan

Perjalanan Karir Ketua Fraksi PDIP Fatmawati, Dari Organisasi Perempuan dan Kegiatan Sosial hingga ke Kursi Legislatif

Kamis, 5 November 2026 17:42
Operasi Patuh Maung Hari Kesebelas, Polda Banten Perkuat Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Maung Hari Kesebelas, Polda Banten Perkuat Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 5 November 2026 12:34
Komplotan Pembobol Toko Sembako Gasak Barang Dagangan di Cikande

Komplotan Pembobol Toko Sembako Gasak Barang Dagangan di Cikande

Kamis, 5 November 2026 07:40

“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Minggu 27 Juli 2025.

Kapolres menjelaskan kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua korban.

“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Perbuatan asusila itu dilakukan malam hari ketika korban sedang tidur pulas di kamarnya. Perbuatan bejad itu diketahui dilakukan sejak Nopember 2024. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

“Tersangka JN ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban-red) tinggal bersama tersangka,” ujarnya.

Mendengar pengaduan ponakannya, sang bibi kemudian membelikan alat test kehamilan dan ternyata positif hamil. Setelah mengetahui ponakannya positif, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Akpol 2005Andi Kurniadydihamili ayah kandungkapolres akbp condro sasongkoKekerasan Seksual Anakkomnas anakpencabulan anak kandungpolres serangrudapaksa anak kandung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gelar Santunan Yatim dan Khitanan Massal, Bupati Tangerang Apresiasi FUADA Desa Daru

Next Post

Viral, Ojek Pangkalan Stasiun Tigaraksa Diduga Paksa Penumpang Taksi Online Turun Meski Sedang Bawa Bayi

Next Post
Viral, Ojek Pangkalan Stasiun Tigaraksa Diduga Paksa Penumpang Taksi Online Turun Meski Sedang Bawa Bayi

Viral, Ojek Pangkalan Stasiun Tigaraksa Diduga Paksa Penumpang Taksi Online Turun Meski Sedang Bawa Bayi

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 06:32
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Keluhan warga mengenai pelayanan akta kelahiran di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ramai diperbincangkan di media sosial....

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.