PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang telah mengambil alih lahan HGU PT Citrawahana Rimba Kencana seluas 185,05 Hektar di Kabupaten Pandeglang. Lahan seluas 185,05 hektar HGU PT Citrawahana Rimba Kencana terletak di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu dan Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Lahan seluas 185,05 hektar saat ini statusnya sudah menjadi eks HGU yang ditetapkan menjadi lahan terlantar. Penetapan tanah terlantar melalui SK Menteri ATR/BPN Nomor 06/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022.
Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi mengatakan, berdasarkan dengan SK Menteri ATR/Kepala BPN nomor 17/PPTN/KEM-ATR/BPN/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, lahan HGU PT CRK dialokasikan untuk pendayagunaan TCUN (Tanah Cadangan Umum Negara).
“Untuk Areal Bank Tanah seluas 100 hektar. Kemudian untuk reforma Agraria 80 Hektar dan tanah cadangan lainnya 5 Hektar,” katanya dalam
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor BPN Kabupaten Pandeglang, Selasa, 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, Arinaldi mengatakan, tugas khusus bahwa reforma agraria penataan kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan Perpres terbaru nomor 62 tahun 2023 yaitu percepatan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“Lokasi prioritas reforma agraria yang ada di Pandeglang ada dua, pertama sudah bisa langsung dimanfaatkan yaitu lahan eks HGU PT Citawahana Rimba Kencana. Yang luasnya kurang lebih 185,05 hektar,” katanya.
Arinaldi menegaskan, bahwa untuk lokasi telah ditetapkan tanah telantar atau Tanah Cadangan Umum Negara di mana ada tiga zonasi telah di petakan. Pertama adalah untuk Bank Tanah kurang lebih 100 hektar.
“Kemudian untuk Tanah Cadangan Negara dan Lainnya yang kemarin sudah di survey bupati ini kurang lebih 5 hektar. Yang akan direncakan membangun pabrik kelapa dan juga kebun kelapa,” katanya.
Kemudian yang menjadi obyek redristibusi tanah kurang lebih 80 hektar. Hal ini merupakan berita acara rekomendasi penataan aset lokasi eks HGU PT Citrawahana Rimba Kencana.
“Pengembangan kawasan tanah telantar ini benar-benar bisa mencapai tujuannya memberikan outcome bagi Kabupaten Pandeglang. Kita menginginkan bahwa ini menjadi contoh secara nasional dalam proses pemanfaatan pengembangan wilayah di Indonesia,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











