SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita 20 ponsel milik pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang. Telepon genggam tersebut disita terkait penyidikan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang kepengurusan dokumen pertanahan.
“Iya, ada 20 ponsel yang kami sita dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin (di Kantor Pertanahan Kota Serang-red),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Andrian, Rabu 4 Maret 2026.
Selain ponsel, penyidik diakui Lufti juga menyita barang bukti. Diantaranya, satu unit komputer, dua unit laptop dan uang tunai sebanyak Rp228.150.000.
“Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan pada Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya didampingi Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Lufti menjelaskan, pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Berdasarkan pantauan kemarin, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Serang yang berjumlah sekitar 20 orang tiba di lokasi sekira pukul 13.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai sejumlah minibus.
Tim tersebut tampak mengenakan rompi berwarna hitam merah. Di belakang rompi tersebut bertuliskan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang. Mereka langsung masuk ke dalam kantor dan menyasar lantai dua dan tiga.
Di lantai tersebut berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten merupakan tempat pengukuran dan pendaftaran. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Tim keluar ruangan sekira pukul 17.30 WIB. Mereka membawa sejumlah kontainer boks dan kardus yang penuh dengan dokumen.
“Ya banyak (penyitaan-red), ada dokumen, barang elektronik dan sebagainya,” tutur Lutfi.
Editor: Abdul Rozak











