SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menindak sebanyak 6.451 pelanggar.
Operasi ini berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025 dan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, yang didominasi pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jumlah kendaraan yang dikenai dakgar (penindakan pelanggaran) mencapai 6.451 unit,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Berdasarkan data rekapitulasi Ditlantas Polda Banten, mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 4.039 pelanggaran atau 61,7 persen. Sementara mobil penumpang tercatat melakukan 1.661 pelanggaran, angkutan barang 786 pelanggaran, dan bus 55 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak adalah berkendara tanpa SIM yang mencapai 3.718 kasus.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan kelengkapan dokumen berkendara masih rendah, terutama di kalangan pengendara roda dua,” jelas Himawan.
Dari sisi profesi, pelanggar terbanyak berasal dari kalangan karyawan swasta dengan total 3.788 orang. Disusul mahasiswa atau pelajar sebanyak 1.291 orang, sopir 742 orang, PNS 445 orang, dan profesi lainnya 275 orang.
Berdasarkan usia, pelanggar paling dominan berasal dari kelompok usia produktif. Usia 21–25 tahun tercatat paling tinggi dengan 1.758 pelanggar (26,9 persen), disusul usia 26–30 tahun sebanyak 1.509 pelanggar (23,1 persen), dan usia 31–35 tahun sebanyak 1.105 pelanggar (16,9 persen).
“Kelompok usia muda cenderung abai terhadap keselamatan berkendara. Karena itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” tegas Himawan.
Operasi Patuh Maung merupakan agenda tahunan kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan ketertiban di jalan raya.
Editor: Aas Arbi











