SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten akan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, di dalam-nya hanya disebutkan ibu kota Provinsi Banten berada di Serang. Sedangkan, penyebutan tersebut dinilai tidak jelas.
Kemudian dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten yang disahkan pada 10 Agustus 2007 juga tidak ada satu pasal atau peraturan yang menyebutkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Untuk mengupayakan itu, Walikota Serang, Budi Rustandi telah mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 atas arahan Gubernur Banten, Andra Soni.
Budi mengatakan, apabila status Kota Serang sudah diperjelas sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pemerintah pusat akan memberikan perlakuan khusus, salah satunya dengan adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau statusnya sudah jelas ibu kota Banten, otomatis ada penambahan DAU. Karena kan ibu kota perlakuannya khusus,” ungkap Budi.
“Saya dan Pemprov Banten diminta kelengkapan terkait salah satunya menyiapkan surat untuk diminta persetujuan pimpinan DPRD Provinsi Banten dan surat dari Walikota maupun Gubernur,” kata Budi.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











