SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Serang, Budi Rustandi diminta menyiapkan sejumlah administrasi setelah mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 atas arahan Gubernur Banten, Andra Soni.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuannya itu, Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan mendukung upaya Pemkot Serang dan Pemprov Banten untuk memperbaharui aturan dalam penyebutan ibu kota Provinsi Banten.
Menurutnya, Pemkot Serang dan Pemprov Banten diminta untuk melengkapi sejumlah administrasi.
“Berdasarkan arahan Gubenrnur didampingi Sekda Banten, dan hasilnya alhamdulillah didukung penuh. Saya dan Pemprov Banten diminta kelengkapan terkait salah satunya menyiapkan surat untuk diminta persetujuan pimpinan DPRD Provinsi Banten dan surat dari Walikota maupun Gubernur,” kata Budi saat dihubungi Radar Banten.
Menurut Budi, status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengakui, pihaknya telah menerima kunjungan dari Pemkot Serang terkait permintaan diperlukannya payung hukum terkait kejelasan status ibu kota Provinsi Banten di Kota Serang.
“Tentu kita berharap, pelaksanaan pemerintahan di Kota Serang semakin baik, secara administrasi lebih tertib. Dan dengan kepastian administrasi wilayah maka tentu akan mempermudah Pemkot Serang dalam mensejahterakan warga-nya,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











