CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum secara damai dan bermartabat. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan RJ, yang digelar di Aula Kelurahan Grogol, Kamis, 31 Juli 2025.
Kepala Kejari Cilegon, Virgiliano Nahan, menjelaskan bahwa Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, melalui proses musyawarah dan mufakat yang melibatkan pelaku, korban, serta unsur masyarakat lainnya.
“Restoratif itu artinya mengembalikan kondisi seperti semula. Tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan. Rumah RJ hadir untuk menjembatani penyelesaian di tingkat akar rumput,” kata Virgiliano.
Menurutnya, banyak perkara ringan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pengadilan yang berbiaya, berbelit, dan memakan waktu lama.
“Kadang, penyelesaian justru lebih efektif jika dilakukan langsung oleh masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan. Itulah semangat yang ingin dibangun melalui Rumah RJ,” ujarnya.
Virgiliano menegaskan bahwa Rumah RJ bukan hanya untuk kasus pidana ringan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat konsultasi hukum sehari-hari, baik oleh individu maupun komunitas warga.
“Kami ingin Rumah RJ ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. Bukan hanya digunakan ketika ada kasus pidana, tetapi juga tempat bertanya dan mencari solusi atas persoalan hukum lainnya,” jelasnya.
Kejari Cilegon terus mengembangkan Rumah RJ di berbagai titik, sebagai bagian dari upaya membangun Kejaksaan yang inklusif, humanis, dan dekat dengan rakyat.
“Harapan kami, masyarakat Cilegon tidak ragu untuk datang ke Rumah RJ. Ini adalah wadah kolaboratif agar penyelesaian hukum tidak melulu berbasis hukuman, tapi juga pemulihan dan keadilan sosial,” pungkas Virgiliano.
Editor; Aas Arbi











