PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun asal Kabupaten Pandeglang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak dengan tawaran pekerjaan fiktif melalui media sosial. Ia hanya “ditebus” dengan uang muka Rp600 ribu dan dijanjikan akan menerima upah setelah melayani ratusan pria untuk praktik eksploitasi seksual.
Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus ini dan menangkap empat tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak di bawah umur lintas daerah.
Salah satu tersangka berinisial AA mengakui bahwa ia memberikan uang muka sebesar Rp600 ribu dari total kesepakatan Rp1,5 juta untuk membawa korban. AA menyebut, korban sempat dibawa ke Bogor, Jawa Barat, dan dipaksa melayani lima pria dalam dua hari. Namun, korban tidak menerima bagian apa pun dari hasil transaksi tersebut.
“Korban mengeluh ingin pulang dan merasa dijebak. Ia juga dijanjikan gaji setelah melayani 250 orang, tapi belum sempat mencapai itu,” ujar AA kepada penyidik.
Korban awalnya mengenal seseorang melalui Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Tangerang. Setelah menyampaikan niat tersebut kepada keluarganya, korban diantar untuk bertemu dengan pelaku, dan dari sanalah awal mula ia terperangkap dalam praktik perdagangan orang.
“Pekerjaan sebagai ART itu hanya kedok. Setelah beberapa hari, korban sadar dan meminta untuk pulang,” tambah AA.
AA mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam praktik perdagangan manusia, yang dilakukannya bersama suaminya. Ia mengaku menyesal dan belum pernah menangani korban lain sebelumnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiyadi, menyatakan bahwa empat tersangka berinisial RF, AA, NN, dan SR telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempatnya saat ini berada dalam tahanan Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyampaikan bahwa korban telah dipulangkan ke orang tua dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak Dinas Sosial.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, serta perlunya edukasi tentang modus perdagangan orang yang semakin marak dengan kedok lowongan kerja palsu.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











