KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program keringanan pajak bertajuk “Pajak Merdeka”.
Program ini memberikan diskon dan pembebasan denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Periode program berlangsung mulai 1 hingga 29 Agustus 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar 80 persen dari nilai PBB-P2 untuk tahun pajak 1990 hingga 2014. Selain itu, seluruh denda PBB-P2 dari tahun 1990 sampai 2024 akan dihapuskan sepenuhnya.
Bagi wajib pajak BPHTB yang mengikuti program-program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL, Pemkot juga memberikan diskon sebesar 20 persen.
“Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada masyarakat dalam menyambut kemerdekaan RI. Selain keringanan, kami juga permudah akses pembayarannya,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Jumat, 1 Agustus 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik offline maupun digital. Masyarakat dapat membayar pajak secara tunai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, di gerai Bank BJB, Alfamart, dan Kantor Pos Indonesia, serta melalui loket keliling yang disiapkan di 13 kecamatan.
Sebanyak 30 titik loket pembayaran offline juga disebar di tengah permukiman dan perumahan warga, yang akan beroperasi sejak 4 hingga 30 Agustus 2025. Jadwal lengkap loket keliling bisa dilihat melalui akun resmi Instagram @bapenda.tangerangkota.
Sementara itu, bagi yang ingin melakukan pembayaran secara digital, layanan tersedia melalui berbagai platform, seperti Tokopedia, Shopee, Gopay, LinkAja, QRIS, OVO, BJB Digi, Pospay, Licin, dan tentu saja aplikasi Tangerang LIVE.
Kiki berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 29 Agustus 2025. Ini momentum baik untuk menunaikan kewajiban sekaligus menikmati keringanan dari pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











