CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan permukiman padat kembali terbongkar. Seorang pria berinisial NS alias Heri (56), warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditangkap polisi karena menjalankan bisnis tuak ilegal dari rumahnya.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Cilegon dan Polsek Cilegon pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, usai menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
“Setelah apel malam minggu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kita datangi lokasi, lakukan penggeledahan dan ternyata benar ditemukan miras jenis tuak di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid dalam konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa 5 Agustus 2025.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sembilan bungkus plastik tuak siap jual dan satu bungkus tuak yang sudah terbuka. Total tuak yang diamankan diperkirakan sekitar 15 liter, semuanya disimpan di dalam rumah pelaku.
Pelaku diketahui mendapat pasokan tuak dari seseorang bernama Maman yang tinggal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Pasokan rutin datang setiap dua hari sekali sebanyak 50 liter.
Dijelaskan Firman, pelaku membeli tuak seharga Rp7.000 per liter dan menjual kembali ke konsumen dengan harga Rp10.000 per liter. Sudah dua hingga tiga bulan terakhir, bisnis ini dijalankan dari rumah.
“Konsumennya kebanyakan warga sekitar yang memang penggemar tuak. Informasi adanya pembeli dari kalangan pelajar belum kami temukan, masih kami dalami,”kata Kapolsek Firman.
Meskipun tertangkap tangan menjual miras tradisional, pelaku tidak ditahan. Ia hanya dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Menjual Minuman Keras, yang merupakan tindak pidana ringan.
“Karena ini termasuk tindak pidana ringan, pelaku tidak kita tahan. Tapi proses hukum tetap berjalan dan barang bukti sudah kita amankan,” tegas Firman.
Hukuman maksimal dalam perda tersebut adalah 3 bulan kurungan atau denda Rp5 juta. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pasokan dan kemungkinan peredaran ke kalangan remaja.
Editor: Merwanda











