CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon berhasil bekuk pelaku pencurian dan pembobolan rumah warga di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.
Diketahui bahwa pencuri telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di pada tanggal 6 Desember 2024, 8 Desember dan 10 Januari 2025.
Penangkapan terjadi di wilayah hukum Polsek Cilegon, tepatnya di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Jum’at (7/2).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cilegon, Kompol Firman Hamid saat konferensi pers di Kantor Polsek Cilegon pada Selasa (11/2) menyampaikan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah pencongkelan jendela rumah yang sepi penghuninya untuk menjarah barang berharga di dalamnya.
“Modusnya yaitu mencongkel jendela, dengan sasaran rumah kosong, masuk melalui jendela, mencari barang yang memiliki nilai ekonomis berupa tas yang berisi uang 2 juta rupiah, ” ucapnya.
Firman menyampaikan bahwa pelaku sebelum melancarkan aksi nya juga melakukan sabotase CCTV yang terpasang dirumah dengan mengambil CCTV.
Untuk barang bukti CCTV sendiri tidak dapat ditemukan oleh pihak kepolisian karena rentang waktu pencurian dan pelaporan yang terpaut jauh.
“Mungkin supaya tidak diketahui perbuatannya, tapi CCTV itu menyimpan data dan rekaman yang dari situ kita jadikan dasar penyelidikan, ” ucapnya.
Lebih lanjut Firman menerangkan bahwa perkara tersebut dilaporkan pada Jum’at (10/12) kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi selama satu minggu.
“Untuk identitas tersangka itu inisial nya AA (23) karyawan steam motor, dengan alamat Curug Kepuh Kelurahan Bagendung, ” tambahnya.
Firman mengimbau kepada seluruh masyarakat Cilegon untuk lebih berhati-hati dalam meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Pastikan lampu rumah dalam keadaan mati, karena modus pelaku melakukan pencurian di pagi hari saat pemilik rumah tengah meninggalkan rumahnya.
Akibat perbuatan nya tersangka kini dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











