• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus WNA Iran Mencuri Rp 4 Juta Berakhir Damai, Imigrasi Serang Tunggu Korban Lain Sebelum Deportasi

Fahmi by Fahmi
Rabu, 6 Agustus 2025 11:09
in Hukum
0

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maximilianus Kolbe Kristanto Lake saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Serang beberapa waktu yang lalu

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang sempat viral karena mencuri uang di sebuah konter di Serang, Banten, tidak jadi dipidana. Usai musyawarah di Polresta Serang Kota, korban memutuskan mencabut laporan pengaduannya.

“Ketika dipertemukan di Polresta ada upaya musyawarah antara korban sama pelaku, ditengahi Polresta Serang dan bersepakat pengaduan yang dibuat pelapor, bukan laporan polisi itu ditarik,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, Rabu 6 Agustus 2025.

Dua WNA tersebut, AM (63) dan AF (44), sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Senin, 28 Juli 2025. Kesepakatan damai antara pelaku dan korban melibatkan ganti rugi sebesar Rp 4 juta. Namun, Imigrasi belum bisa langsung mendeportasi pelaku karena menunggu potensi laporan dari korban lain.

“Kita akan menunggu di hotline apakah ada laporan aduan tambahan, atau di media sosial kami. Sempat ada beberapa komen-komen pernah jadi korbannya,” ujar Max.

Menurut Max, hingga saat ini keduanya masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Serang selama maksimal tujuh hari. Jika tak ada laporan tambahan, Imigrasi akan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Banten sebelum melanjutkan proses deportasi.

“Ini perlukan khusus, dan tentunya kami akan komunikasi ke pihak, baik Kanwil, maupun direktorat (soal deportasi–red). Memang aturan tujuh hari di ruang detensi imigrasi, tapi ini kan beda kasus,” tegasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari video viral di Instagram. Dalam rekaman itu, pelaku AM datang ke sebuah konter pada Jumat, 18 Juli 2025, berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp 5 ribu, lalu membayar dengan uang Rp 100 ribu.

“Pelaku menerima kembalian Rp 95 ribu, tapi ditolak dengan alasan uang tidak sesuai,” kata Artawan.

Saat korban lengah karena perdebatan itu, AM masuk ke dalam konter dan mengambil uang dari etalase senilai Rp 4 juta. Sementara itu, AF berperan sebagai pengawas situasi di luar.

“AF berada di belakang AM untuk mengawasi kondisi sekitar, selain itu juga mengalihkan karyawan di toko tersebut agar aksi AM berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Meski laporan awal sudah dicabut, Imigrasi membuka pintu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor.

Editor: Merwanda

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

20 Tahun Hidup dalam Gelap, Warga Pasir Walet Desak Pemkab Pandeglang Pasang PJU

Next Post

Prof Ishom Resmi Gantikan Prof Wawan sebagai Rektor UIN  Banten

Next Post

Prof Ishom Resmi Gantikan Prof Wawan sebagai Rektor UIN  Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Kresek Mediasi Perselisihan Final Tarkam, Kedua Pihak Berdamai

Polsek Kresek Mediasi Perselisihan Final Tarkam, Kedua Pihak Berdamai

by Mulyadi
Minggu, 23 Agustus 2026 07:05
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Perselisihan yang terjadi dalam laga final turnamen sepak bola antarkampung (tarkam) di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek,...

Maesyal Rasyid Ajak Warga Tangerang Isi Kemerdekaan dengan Gotong Royong

Maesyal Rasyid Ajak Warga Tangerang Isi Kemerdekaan dengan Gotong Royong

by Mulyadi
Minggu, 23 Agustus 2026 06:53
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menghadiri malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.