SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang sempat viral karena mencuri uang di sebuah konter di Serang, Banten, tidak jadi dipidana. Usai musyawarah di Polresta Serang Kota, korban memutuskan mencabut laporan pengaduannya.
“Ketika dipertemukan di Polresta ada upaya musyawarah antara korban sama pelaku, ditengahi Polresta Serang dan bersepakat pengaduan yang dibuat pelapor, bukan laporan polisi itu ditarik,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, Rabu 6 Agustus 2025.
Dua WNA tersebut, AM (63) dan AF (44), sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Senin, 28 Juli 2025. Kesepakatan damai antara pelaku dan korban melibatkan ganti rugi sebesar Rp 4 juta. Namun, Imigrasi belum bisa langsung mendeportasi pelaku karena menunggu potensi laporan dari korban lain.
“Kita akan menunggu di hotline apakah ada laporan aduan tambahan, atau di media sosial kami. Sempat ada beberapa komen-komen pernah jadi korbannya,” ujar Max.
Menurut Max, hingga saat ini keduanya masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Serang selama maksimal tujuh hari. Jika tak ada laporan tambahan, Imigrasi akan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Banten sebelum melanjutkan proses deportasi.
“Ini perlukan khusus, dan tentunya kami akan komunikasi ke pihak, baik Kanwil, maupun direktorat (soal deportasi–red). Memang aturan tujuh hari di ruang detensi imigrasi, tapi ini kan beda kasus,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari video viral di Instagram. Dalam rekaman itu, pelaku AM datang ke sebuah konter pada Jumat, 18 Juli 2025, berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp 5 ribu, lalu membayar dengan uang Rp 100 ribu.
“Pelaku menerima kembalian Rp 95 ribu, tapi ditolak dengan alasan uang tidak sesuai,” kata Artawan.
Saat korban lengah karena perdebatan itu, AM masuk ke dalam konter dan mengambil uang dari etalase senilai Rp 4 juta. Sementara itu, AF berperan sebagai pengawas situasi di luar.
“AF berada di belakang AM untuk mengawasi kondisi sekitar, selain itu juga mengalihkan karyawan di toko tersebut agar aksi AM berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Meski laporan awal sudah dicabut, Imigrasi membuka pintu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor.
Editor: Merwanda











