PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengingatkan kepada pengurus Koperasi Merah Putih agar mengelola sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya dalam mengelola koperasi terdapat beberapa bentuk potensi pelanggaran hukum yang harus diwaspadai oleh pengurus koperasi.
“Antara lain, pencairan kredit kepada nasabah fiktif. Memanipulasi data anggota, serta praktik mark-up pinjaman yang dilakukan oleh oknum pengurus,” kata Kepala Kajari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 8 Agustus 2025.
Aco menegaskan, tindakan semacam tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi milik bersama. Oleh karena itu dalam rangka mencegah adanya pelanggaran hukum maka Kejaksaan memberikan Penerangan Hukum kepada para pengurus koperasi.
“Ini menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan dan pengurus koperasi. Guna membangun kesadaran hukum bersama serta memperkuat sinergi dalam menciptakan tata kelola koperasi yang bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanah negara dan harapan rakyat desa. Sehingga para pengurus dituntut untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi transparansi, serta patuh terhadap hukum.
“Sebab, kegagalan dalam mengelola koperasi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat memicu konsekuensi hukum dan sosial yang luas. Oleh karena itu, pengelolaan koperasi harus senantiasa berpedoman pada prinsip partisipasi anggota, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











