PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi jajarannya. Pengungkapan kasus TPPO tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, pada momentum peringatan HUT ke-80 RI ini, Satreskrim Polres Pandeglang mendapat apresiasi dari Ibu Bupati Pandeglang terkait pengungkapan kasus TPPO,” ujar Alfian, Senin, 18 Agustus 2025.
Alfian berharap tidak ada lagi korban perdagangan orang, khususnya dari kalangan anak muda di Pandeglang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan permasalahan hukum.
“Semoga adik-adik di Kabupaten Pandeglang tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO. Masyarakat bisa langsung melaporkan kepada kami terkait permasalahan hukum apa pun,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi yang pertama bagi Satreskrim Polres Pandeglang dan akan menjadi motivasi untuk terus bekerja maksimal.
“Saya sangat bangga atas kerja keras kami yang diapresiasi, baik oleh Ibu Bupati maupun Kapolres. Terima kasih atas kepercayaannya,” tuturnya.
Alfian menegaskan, Satreskrim Polres Pandeglang berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Komitmen kami jelas, semua kasus akan kami berantas, bukan hanya TPPO,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial Bunga (15), pelajar SMP asal Pandeglang, menjadi korban TPPO setelah dijebak oleh kenalan barunya melalui media sosial Facebook.
Editor: Aas Arbi











