TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memperkuat posisi perusahaan di pasar bisa diwujudkan dengan berbagai jalan, mulai dari branding, inovasi produk atau layanan, hingga efisiensi operasional.
Tapi, ada upaya lainnya yang juga sering dilakukan oleh perusahaan. Yakni, merger.
Merger adalah upaya untuk menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. Kemudian, membentuk perubahan kendali pada salah satu pihak.
Istilah merger sering kali disalahpahami serupa dengan akuisisi. Padahal, keduanya jauh berbeda.
Merger adalah proses kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang memutuskan untuk menggabungkan diri, membentuk satu kesatuan tanpa menghilangkan kepemilikan dari salah satu pihak perusahaan.
Dalam praktiknya, salah satu perusahaan akan membeli seluruh kekayaan bisnis pihak lain yang menyatukan diri, sehingga menjadi pemegang saham minimal 50 persen dari total saham.
Pihak yang menyatukan diri masih mempunyai hak atas manajemen bisnis perusahaannya. Hanya saja, keputusan dan strategi bisnis akan sedikit mengalami perubahan.
Umumnya, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger adalah perusahaan dengan skala operasi, pelanggan, kekuatan, dan status bisnis setara atau tidak jauh berbeda.
Jenis-jenis Merger
Merger dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti merger horizontal, vertikal, ekspansi pasar, perluasan produk, dan konglomerat.
Adapun jenis-jenis merger tersebut adalah sebagai berikut:
1. Merger Horizontal
Salah satu dari jenis-jenis merger ini lebih mengacu pada penggabungan antarperusahaan dari sektor industri yang sama.
Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mempunyai kesamaan dalam hal produk atau layanan, target pasar, hingga manajemen bisnis.
Tujuannya adalah untuk menciptakan bisnis lebih besar dengan keterjangkauan pasar yang luas. Dengan demikian, posisi di pasaran bisa semakin kuat.
2. Merger Vertikal
Jenis merger ini dilandaskan pada perbedaan tanggung jawab dan pembagian tugas. Tujuannya tidak lain adalah untuk saling mendukung serta membantu dengan kekuatan masing-masing.
Sebagai contoh, perusahaan tekstil dan pabrik benang.
3. Merger Ekspansi Pasar
Merger ekspansi pasar merupakan penyatuan di antara perusahaan dengan penjualan produk yang sama, namun bersaing di pasar berbeda.
Jenis merger ini biasanya dilakukan agar perusahaan memperoleh akses ke pasar baru yang jangkauannya lebih besar sehingga memperkuat basis klien.
4. Merger Perluasan Produk
Jenis merger ini dikenal dengan sebutan kongenerik, yaitu proses penyatuan dua atau lebih perusahaan yang memiliki kesamaan pada operasional sektor di mana produk saling berhubungan. Misalnya, perusahaan jasa asuransi finansial yang bergabung dengan bank.
5. Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah menggabungkan dua atau lebih perusahaan yang aktivitas bisnis atau bidang usahanya sama sekali tidak berkaitan.
Tujuannya adalah demi membangun perusahaan lebih besar dengan bidang bisnis yang variatif. Sebagai contoh, merger antara perusahaan di industri teknologi dan real estate.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Konsep merger kerap kali tertukar atau terkadang disamakan dengan akuisisi. Pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki sejumlah perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan merger dan akuisisi yang paling utama terletak pada eksistensi salah satu perusahaan. Merger dilakukan dengan proses transaksi pembelian saham secara tunai atau transfer.
Tetapi, upaya ini tidak mencabut hak perusahaan dalam beroperasi. Sedangkan, akuisisi adalah penyatuan perusahaan dengan menyerahkan semua aset hingga tidak memiliki hak untuk beroperasi kembali.
Selain itu, dalam akuisisi terdapat kecenderungan perusahaan besar yang mengambil alih kontrol perusahaan lebih kecil. Secara hukum, akuisisi memiliki sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang wajib diselesaikan dibandingkan dengan merger.
Manfaat Merger
Upaya merger memang dapat mendatangkan berbagai manfaat potensial bagi perusahaan yang terlibat. Adapun beberapa manfaat merger adalah sebagai berikut:
Penggabungan dua perusahaan atau lebih memungkinkan adanya suntikan dana yang semakin besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan.
Perusahaan yang terlibat dapat saling memberikan bantuan dan dukungan sehingga melengkapi kelemahan satu sama lain.
Memperluas pangsa pasar (market share) sehingga menjadi lebih kompetitif.
Meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan di mata para investor karena kualitas sekaligus kinerjanya menjadi lebih baik sehingga peluang investasi meningkat.
Menggabungkan lini-lini terkuat dari dua perusahaan sehingga membentuk sinergi yang lebih besar dan mengoptimalkan efisiensi manajemen perusahaan, mulai dari proses produksi hingga sumber daya manusia.
Mengurangi biaya operasional secara keseluruhan, namun tetap mempertahankan tenaga kerja yang lebih efektif dan kuat.
Tujuan Merger
Tentunya, keputusan dua perusahaan atau lebih melakukan merger tidak terjadi begitu saja. Di balik rencana tersebut, pastinya ada tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh perusahaan yang terlibat.
Secara umum, beberapa tujuan merger adalah sebagai berikut:
– Meminimalkan risiko dari diversifikasi usaha, termasuk produk maupun operasional.
– Memperbesar kapasitas keuangan agar dapat menyelamatkan situasi finansial perusahaan yang kurang baik.
– Menyesuaikan pengenaan pajak.
– Meraih sinergi demi mendatangkan profit yang lebih besar bagi para shareholder.
– Melakukan eliminasi kompetitor dalam suatu industri.
Demikian pembahasan tentang merger. Sebagai langkah strategis bisnis, merger memang cukup menguntungkan. Namun, bukan berarti setiap masalah perusahaan bisa diatasi dengan merger.
Tidak menutup kemungkinan, ada beberapa upaya lain yang masih bisa dilakukan oleh perusahaan, khususnya dalam menangani tantangan finansial.
Editor: Agus Priwandono











