SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang semula disebut-sebut akan digelar pada 20 Agustus 2025 batal dilaksanakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, membeberkan alasannya.
Tanggal tersebut sempat ramai dibicarakan karena bertepatan dengan enam bulan masa kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur A Dimyati Natakusumah. Bahkan sebelumnya, Wakil Gubernur Dimyati sempat menyebut pelantikan pejabat bakal digelar tepat di tanggal tersebut.
Namun, Deden menegaskan bahwa pelantikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. “Prinsipnya, kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus mengedepankan kehati-hatian dan tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurutnya, penempatan pejabat akan disesuaikan dengan manajemen talenta, salah satu konsentrasi yang ditekankan oleh Gubernur Andra Soni. Selain itu, Pemprov Banten juga memperhatikan daftar urut kepangkatan (DUK) serta masa jabatan pejabat yang dinilai sudah terlalu lama menduduki posisi tertentu.
“Pejabat-pejabat yang sudah terlalu lama berada di satu jabatan akan dievaluasi. Semua dilakukan objektif dan transparan,” jelas Deden.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk tidak larut menunggu jadwal pelantikan. “Yang penting fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Urusan pelantikan biarlah pimpinan yang menilai,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Deden berharap isu pelantikan tidak menimbulkan spekulasi yang justru bisa mengganggu kinerja birokrasi. “Pelantikan pasti ada, tapi waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian pimpinan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











