SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkap sederet pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT Genesis Regeneration Smelting yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, pada Kamis 21 Agustus 2025 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik tersebut. Usai penyegelan, terjadi pemukulan kepada jurnalis yang meliput oleh pihak keamanan perusahaan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap PT Genesis. Hasilnya ada sejumlah catatan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teraebut.
“Masalahnya soal limbah B3, pencemaran udara dan perizinan. Ini yang kemarin disampaikan oleh pak meteri,” katanya, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia mengatakan, perusahaan teraebut harus mendapatkan sanksi yang berat mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Genesis sangat berat. Namun karena perusahaan tersebut merupakan PMA kewenagannya ada di pemerintah pusat.
“Sebelumnya bahkan sudah dilakukan sidak oleh Ibu Bupati karena mendapatkan laporan terkait pencemaran. Namun karena terbatas kewenangan, Pemkab Serang tidak dapat melakukan penindakan,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan, sebelumnya KLH sudah melakukan pengawasan pada Bulan Februari 2025 lalu. Dari hasil tersebut ada sejumlah catatan. “Penyegelan juga sudah pernah dilakukan. Sekarang sudah ditindak oleh KLH,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











