TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi efektif bagi masyarakat yang ingin mempunyai hunian sendiri dengan cepat.
Melalui KPR, beban finansial akan terasa lebih ringan karena tidak harus membayar harga rumah secara tunai sekaligus. Terlebih, syarat KPR yang harus dipenuhi juga tidak terlalu rumit.
Namun, sebelum memilih jenis KPR yang sesuai, kamu perlu mengetahui cara menghitung bunga KPR terlebih dahulu.
Agar tidak terjadi kekeliruan, dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan dan panduan cara menghitungnya.
Pada dasarnya, bunga KPR adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh debitur kepada lembaga keuangan (kreditur) sebagai balas jasa atas kredit yang diberikan.
Bunga KPR cenderung variatif karena bergantung pada sejumlah faktor, seperti jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga, dan jumlah pinjaman.
Jika tingkat suku bunganya tinggi dengan jangka waktu pinjaman panjang, maka total biaya yang wajib dibayarkan pun akan semakin besar.
Suku bunga KPR sendiri merupakan tingkat bunga yang ditetapkan oleh lembaga keuangan, termasuk bank, yang dikenakan pada debitur untuk KPR.
Nilai bunga inilah yang akan menentukan besaran pembayaran bulanan sebagai bagian dari cicilan KPR.
Cara Menghitung Bunga KPR
Secara umum, perhitungan bunga KPR biasanya dilakukan oleh penyedia dana atau pemberi pinjaman. Namun, peminjam (debitur) juga bisa menghitungnya sendiri.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis suku bunga KPR yang banyak dikenal, yaitu floating rate (mengambang), fixed rate (tetap), serta anuitas.
Cara menghitung bunga KPR, termasuk rumus dan contohnya, adalah:
1. Menghitung bunga KPR fixed rate.
Fixed rate adalah tingkat suku bunga yang tidak mengalami perubahan sepanjang masa kredit.
Cara menghitung bunga KPR fixed dapat dilakukan dengan rumus berikut ini:
Fixed Rate = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam satuan tahun : Tenor dalam satuan bulan
Contoh kasus beserta simulasi hitungnya:
Bu Ani ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan sistem KPR. Bu Ani telah menyiapkan down payment (DP) sebesar Rp 150 juta. Berarti, sisa harga rumah dari plafon kredit yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 350 juta.
Bu Ani mengajukan waktu tenor selama 10 tahun dengan estimasi bunga 10 persen.
Lantas, berapakah suku bunga tetap yang harus dibayarkan Bu Ani?
Jawaban:
Bunga = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam satuan tahun : Tenor dalam satuan bulan
= Rp 350 juta x 10% x 10 : 120
= Rp 2.916.666,66.
Jadi, jumlah cicilan yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh Bu Ani untuk melunasi KPR adalah sebesar Rp 2.916.666,66.
2. Menghitung bunga KPR floating.
Floating rate adalah tingkat suku bunga yang bisa berubah-ubah sesuai kebijakan bank sentral atau adanya perubahan dalam pasar keuangan.
Untuk mengetahui cara menghitung bunga KPR floating, maka perlu memahami rumus hitung ini:
Bunga = Pokok Pinjaman x Suku Bunga Per Tahun : 12 (jumlah bulan dalam setahun)
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Pak Ari hendak melakukan pembelian rumah seharga Rp 1 miliar dengan plafon kredit sebesar Rp 500 juta. Waktu tenornya adalah selama 10 tahun dengan bunga floating 10 persen.
Lantas, berapa besar bunga per bulan yang harus dibayarkan Pak Ari?
Jawab:
Bunga = Pokok Pinjaman x Suku Bunga Per Tahun : 12 (Jumlah bulan dalam setahun)
= Rp 500 juta x 10% : 12
= Rp 4.166.666,66.
Jika terjadi floating rate sekitar 12 persen pada tahun berikutnya, maka perhitungan seperti berikut ini:
Bunga = Rp 500 juta x 12% : 12
= Rp 5.000.000.
Jadi, angsuran pokok yang harus dibayarkan sebelum floating rate adalah sebesar Rp 4.166.666,66. Sedangkan, setelah terjadinya floating rate, yakni Rp 5.000.000.
3. Menghitung bunga KPR anuitas.
Suku bunga anuitas merupakan pembayaran atas kredit yang dilakukan secara berkala, mencakup pokok beserta bunga selama periode tertentu.
Rumus untuk menghitung bunga KPR anuitas adalah:
Bunga = Pokok Pinjaman x (bunga/12) : (1-(1+(bunga/12)) – tenor dalam satuan bulan)
Berikut contoh perhitungan menggunakan rumus tersebut:
Karina mempunyai pokok pinjaman KPR sebesar Rp 500 juta dengan waktu tenornya selama 20 tahun. Apabila suku bunganya 10 persen per tahun, bagaimana perhitungannya?
Jawab:
Bunga = Pokok Pinjaman x (bunga/12) : (1-(1+(bunga/12) – tenor dalam satuan bulan)
= Rp 500 juta x (10%/12) : (1-(1+10%/12) -240)
= Rp 4.965.000.
Cara Menghitung Cicilan KPR
Setelah memahami cara menghitung bunga, kamu juga perlu mengetahui cara menghitung cicilan KPR secara manual berdasarkan jenis bunganya.
1. Menghitung cicilan KPR fixed rate.
Dalam fixed rate, pembayaran cicilan per bulan tidak akan berubah selama masa kredit.
Simulasi menghitungnya adalah:
Bu Halimah membeli rumah secara kredit sebesar Rp 720 juta dengan fixed rate 5 persen per tahun dan waktu tenornya 120 bulan atau 10 tahun.
Lantas, bagaimana cicilan KPR fixed rate-nya?
Jawab:
Cicilan Pokok = Rp 720 juta : 120 = Rp 6 juta.
Cicilan bunga per bulan = Rp 600 juta x 5.persen x 10 : 120 = Rp 3 juta.
Total cicilan per bulan adalah Rp 6 juta + Rp 3 juta = Rp 9 juta.
Jadi, jumlah yang harus dibayarkan oleh Bu Halimah selama 10 tahun adalah Rp 9 juta per bulan.
2. Menghitung cicilan KPR floating rate.
Floating rate adalah kebalikan dari fixed rate. Artinya, jumlah angsurannya dapat mengalami perubahan sepanjang masa pinjaman berlangsung.
Contoh perhitungannya:
Bu Halimah mengajukan KPR sebesar Rp 720 juta dengan suku bunga 5 persen di tahun pertama dan tenornya selama 120 bulan atau 10 tahun.
Nah, cicilan yang wajib dipenuhi di tahun pertama berarti sejumlah Rp 9 juta. Lalu, terjadi floating rate menjadi 8 persen per tahun.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Jawab:
Cicilan Pokok = Rp 720 juta : 120 = Rp 6 juta.
Cicilan bunga per bulan = Rp 720 juta x 8% x 10 : 120 = Rp 4,8 juta.
Total cicilan per bulan adalah Rp 6 juta + Rp 4,8 juta = Rp 10,8 juta.
Jadi, Bu Halimah wajib memenuhi pembayaran sebesar Rp 9 juta per bulan pada tahun pertama. Kemudian, pada tahun berikutnya jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 10,8 juta per bulan.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu dalam memperkirakan angsuran ketika mengajukan KPR.
Editor: Agus Priwandono











