SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang menyediakan layanan SIM Keliling di dua tempat selama enam hari. Pada Hari ini, 27 Agustus 2025, SIM Keliling berada di dua wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Kedua lokasi tersebut yakni berada di Alun-Alun Kota Serang dan Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Hari ini tempat SIM Keliling ada di dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Dijelaskan Tiwi, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











