KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku. Hal tersebut dapat dilihat dari diberhentikannya dua anggota pada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa 26 Agustus 2025 kemarin.
Dua anggota yang di-PTDH tersebut adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat dengan tidak mendapat hak pensiun.
PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Hal itu karena kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir.
“Jadi, keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,”ucap Indra Waspada.
Indra Waspada mengungkapkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Namun itu sebagai bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapkan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,”kata Indra mengingatkan.
Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas dengan pendekatan spiritual.
“Saya berharap ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan.”pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











