slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Serang Hari Ini, 28 Agustus 2025

Fahmi by Fahmi
28-08-2025 07:36:01
in Kota Serang, Utama
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Serang Hari Ini, 28 Agustus 2025
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Informasi terbaru jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025.

Lokasi yang dijadikan tempat untuk perpanjangan SIM Keliling ada di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau.

“Hari ini tempat SIM keliling ada di dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.

Dijelaskan Tiwi, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.

Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.

Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Alasan Pemblokiran dan Aktivasi Rekening Dormant

Next Post

Mengenaskan! Dikalahkan Tim Divisi 4, MU Tersingkir di Piala Liga Inggris

Related Posts

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026
Kota Serang

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 15:56

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, bicara soal proyek PSEL di TPSA Cilowong.

Read moreDetails

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Tiga Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak saat Kabur

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

DPUPR Cilegon Sertifikasi Puluhan Tukang Baja Ringan, Memperkuat Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng

Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, Ekonomi Diproyeksi Terus Tumbuh

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Next Post
Mengenaskan! Dikalahkan Tim Divisi 4, MU Tersingkir di Piala Liga Inggris

Mengenaskan! Dikalahkan Tim Divisi 4, MU Tersingkir di Piala Liga Inggris

Agenda Gubernur Banten Hari Ini, 28 Agustus 2025: Menghadiri Apkasi Otonomi Expo dan Closing Ceremony ISF 2025

Agenda Gubernur Banten Hari Ini, 28 Agustus 2025: Menghadiri Apkasi Otonomi Expo dan Closing Ceremony ISF 2025

Duel Dewa United Vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Larang Suporter ke BIS

Duel Dewa United Vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Larang Suporter ke BIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Tiga Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak saat Kabur

Tiga Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 14:11
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Kamis, 30 Juli 2026 14:04
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Tiga Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak saat Kabur

Tiga Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 14:11
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Kamis, 30 Juli 2026 14:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 15:56

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, bicara soal proyek PSEL di TPSA Cilowong.

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 15:31

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat menerima pandangan Fraksi Golkar DPRD Kota Serang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak