slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

Ini Alasan Pemblokiran dan Aktivasi Rekening Dormant

Mulyadi by Mulyadi
28-08-2025 07:27:07
in Ekonomi, Utama
Ini Alasan Pemblokiran dan Aktivasi Rekening Dormant
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rekening dormant adalah istilah untuk rekening tabungan yang menjadi pasif dalam dunia perbankan. Hal ini bukan sesuatu yang asing.

Secara umum, rekening dormant cenderung menimbulkan potensi kerugian dan masalah administrasi di kemudian hari.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut berapa lama rekening dinyatakan dormant dan apakah saldo di rekening dormant bisa hilang.

Rekening dormant adalah rekening yang pasif/terbengkalai karena tidak adanya transaksi keuangan seperti transfer, penggunaan kartu debit, penarikan, setoran, dan pembayaran.

Berapa lama rekening dinyatakan dormant? Umumnya, selama 6-12 bulan atau 180 hari berturut-turut. Namun, hal ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing bank.

Pasalnya, setiap lembaga keuangan memiliki periode akuntansi tidak aktif yang tidak sama. Kemudian, kebijakan yang ada juga bisa mengalami perubahan.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Perlu dicatat bahwa detail tentang rekening dormant diatur dalam kebijakan internal bank. Sementara itu, jenis rekening tertentu diatur melalui regulasi OJK.

Peraturan OJK tentang rekening dormant yang berlaku sejak 6 Januari 2022 juga menyatakan bahwa rekening tabungan dasar atau BSA (basic saving account) menjadi dormant setelah tidak adanya transaksi selama 6 bulan dan/atau saldo nol.

Biasanya, rekening pasif yang dibekukan dapat berupa rekening rupiah/valuta asing, rekening giro, atau rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan).

Selain jarang digunakan, alasan lain yang menyebabkan rekening dormant, di antaranya:

– Nasabah kemungkinan lupa dengan PIN atau rekening,

– Nasabah tidak menggunakan layanan perbankan digital,

– Nasabah pindah ke luar kota dan tidak meninggalkan alamat penerusan,

– Nasabah meninggal dunia,

– Nasabah mempunyai rekening lain yang digunakan,

– Adanya kesalahan dalam bertransaksi sehingga diblokir untuk sementara,

– Saldo dalam rekening kosong,

– Rekening dilaporkan oleh pihak berwajib sebab adanya dugaan pelanggaran.

Saat rekening berstatus dormant, terdapat beberapa dampak negatif yang bisa dirasakan oleh nasabah, seperti:

– Pemblokiran rekening secara otomatis,

– Menyulitkan riwayat keuangan maupun kredit nasabah karena dinilai kurang mampu dalam mengelola finansial pribadi,

– Adanya penambahan biaya administrasi bulanan,

– Risiko pemotongan biaya administrasi yang dapat menggerus hingga menghanguskan saldo dalam rekening,

– Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebitan, seperti transfer melalui e-channel, penarikan tunai, maupun pembelanjaan di merchant.

Mengapa rekening dormant diblokir?

Menurut OJK, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi, baik debit maupun kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi dari bank itu sendiri, seperti pembayaran bunga atau pengenaan biaya administrasi.

Baru-baru ini, rekening dormant menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia secara luas karena rencana pemblokiran dari PPATK.

Aksi PPATK (Pusat Pelaporan dan Aksi Analisis Transaksi Keuangan) ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

Walaupun dibekukan sementara, PPATK menyampaikan bahwa saldo dana nasabah yang ada di dalam rekening tersebut akan tetap aman dan tidak hilang.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya status dormant bukanlah dasar hukum untuk melakukan tindakan pemblokiran oleh PPATK.

Pasalnya, pemblokiran hanya bisa dilaksanakan apabila ada indikasi pendanaan terorisme, tindak money laundry maupun tindak pidana lainnya yang diatur secara khusus.

Berdasarkan kabar terbaru, PPATK melakukan analisis ulang terhadap seluruh rekening pasif dan memutuskan untuk tidak lagi melakukan tindakan pemblokiran rekening.

Selanjutnya, PPATK hanya perlu memantau dan mengawasi penegakan regulasi PMN di seluruh bank tanpa perlu meninjau ulang terhadap status dormant.

Apakah Saldo di Rekening Dormant Bisa Hilang? Jika rekening pasif, bagaimana dengan dananya?

PPATK memberikan pernyataan secara tegas bahwa saldo di rekening dormant tetaplah utuh, aman, dan tidak hilang.

Namun, perlu diingat bahwa rekening dormant akan tetap dikenakan biaya administrasi bulanan yang wajib dibayar oleh nasabah kepada bank.

Baca Juga :

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

Luncurkan Tipe Savero & Aurea, CitraLand Puri Serang Gandeng Panin Bank Hadirkan KPR DP 0 persen dan Angsuran Tetap Sampai Lunas

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Biaya administrasi tersebut merupakan bentuk kebijakan denda dari pihak bank yang dipotong secara otomatis dari saldo dana nasabah.

Nasabah terkadang juga dibebankan denda tambahan oleh beberapa bank jika saldo yang dimiliki ada di bawah ketentuan minimum.

Besaran denda yang diberlakukan cukup variatif bergantung pada jenis produk perbankan dan kebijakan pada masing-masing lembaga keuangan.

Apakah Uang di Rekening Dormant Bisa Diambil?

Rekening yang sudah berstatus tidak aktif tetap menjadi hak milik bagi nasabah. Tetapi, aksesnya dibatasi hingga dilakukan pengaktifan ulang sesuai prosedur bank.

Artinya, uang di rekening dormant tidak dapat diambil. Bukan hanya itu, pemilik rekening pasif tidak bisa bertransaksi finansial, seperti pembayaran, transfer, dan lain sebagainya.

Apabila saldo dananya masih ada, maka akan secara otomatis dipotong sebagai bentuk pembayaran biaya administrasi seperti yang telah dijelaskan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Status dormant pada rekening memang cukup merepotkan karena membuat nasabah kesulitan mengaksesnya, terutama jika sedang dalam keadaan darurat.

Namun, jangan khawatir karena rekening tidak aktif yang sudah diblokir oleh PPATK tetap bisa diaktifkan ulang. Adapun cara mengaktifkan kembali rekening dormant adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK secara lengkap.
Datang langsung ke bank dan meminta untuk dilakukan proses customers due diligence atau profiling ulang dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Kemudian, PPATK akan memeriksa melalui sinkronisasi dengan basis data profiling nasabah di bank.

Setelah seluruh tahapan sudah dilaksanakan, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah yang berstatus dormant.

Sebagai informasi tambahan, cara mengaktifkan kembali rekening dormant pada setiap bank bisa berbeda. Namun, berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan agar rekening kembali aktif secara umum:

Datang ke kantor cabang: Beberapa bank menetapkan protokol yang mengharuskan nasabah berkunjung langsung ke kantor cabang. Jadi, datanglah dengan membawa kelengkapan syarat, seperti buku tabungan dan kartu identitas diri untuk proses aktivasi.

Menghubungi Customer Service: Selain datang langsung, nasabah juga bisa menghubungi layanan pelanggan untuk memperoleh panduan aktivasi rekening. Nasabah bisa menemukan kontak customer service di website resmi bank yang bersangkutan.

Aktivasi Secara Digital: Nasabah dapat mencoba layanan mobile banking untuk melakukan aktivasi ulang rekening pasif.

Itulah penjelasan mengenai rekening dormant, termasuk alasan pemblokiran, ketentuan transaksi, saldo rekening, dan cara aktivasi ulang.

Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama bagi pemilik rekening pasif. Sebaiknya, gunakan rekening yang dimiliki secara berkala agar rekening tetap aktif.

Editor: Agus Priwandono

Tags: OJKperbankanrekeningrekening diblokirrekening dormanttabungan pasif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Thom Haye dan Federico Barba Didatangkan Sekaligus ke Persib

Next Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Serang Hari Ini, 28 Agustus 2025

Related Posts

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung
Berita Utama

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

by Purnama Irawan
Sabtu, 25 Juli 2026 14:50

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan 400 paket...

Read moreDetails

Luncurkan Tipe Savero & Aurea, CitraLand Puri Serang Gandeng Panin Bank Hadirkan KPR DP 0 persen dan Angsuran Tetap Sampai Lunas

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Marak Investasi Bodong, Mahasiswa Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Berinvestasi

BRI Catat Pembiayaan Kredit Rumah Rp206,8 Miliar, Siap Dukung Program 3 Juta Rumah

Outlook Negatif Muncul, OJK Tegaskan Bank di Indonesia Sehat

OJK Banten Tingkatkan Keuangan Berbasis Syariah di Carita, Pandeglang

Penting Disimak, Ini Tips Menyimpan Dana Darurat dengan Aman

Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Perkuat Regulasi Fintech dan Aset Digital

Next Post
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Serang Hari Ini, 28 Agustus 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Serang Hari Ini, 28 Agustus 2025

Mengenaskan! Dikalahkan Tim Divisi 4, MU Tersingkir di Piala Liga Inggris

Mengenaskan! Dikalahkan Tim Divisi 4, MU Tersingkir di Piala Liga Inggris

Agenda Gubernur Banten Hari Ini, 28 Agustus 2025: Menghadiri Apkasi Otonomi Expo dan Closing Ceremony ISF 2025

Agenda Gubernur Banten Hari Ini, 28 Agustus 2025: Menghadiri Apkasi Otonomi Expo dan Closing Ceremony ISF 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Budi Akan Pasang Badan Jika Ada LSM Ganggu Investor di Kota Serang

Wali Kota Budi Akan Pasang Badan Jika Ada LSM Ganggu Investor di Kota Serang

Rabu, 29 Juli 2026 15:15
Realisasi Investasi Kota Cilegon Capai Rp8,01 Triliun pada Semester I 2026, Tertinggi Ketiga di Banten

Realisasi Investasi Kota Cilegon Capai Rp8,01 Triliun pada Semester I 2026, Tertinggi Ketiga di Banten

Rabu, 29 Juli 2026 14:44
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dindikbud Kota Serang Dukung Program Bintang Sekolah

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dindikbud Kota Serang Dukung Program Bintang Sekolah

Rabu, 29 Juli 2026 14:24
Puluhan Bangli Berdiri di Atas Kali Cibeber, Warga Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri

Puluhan Bangli Berdiri di Atas Kali Cibeber, Warga Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri

Rabu, 29 Juli 2026 14:20
Lapak Sampah Ilegal di Gintung Pulo Diminta Segera Ditutup, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Lapak Sampah Ilegal di Gintung Pulo Diminta Segera Ditutup, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Rabu, 29 Juli 2026 14:17
Badai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap

Badai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap

Rabu, 29 Juli 2026 13:31
Wali Kota Budi Akan Pasang Badan Jika Ada LSM Ganggu Investor di Kota Serang

Wali Kota Budi Akan Pasang Badan Jika Ada LSM Ganggu Investor di Kota Serang

Rabu, 29 Juli 2026 15:15
Realisasi Investasi Kota Cilegon Capai Rp8,01 Triliun pada Semester I 2026, Tertinggi Ketiga di Banten

Realisasi Investasi Kota Cilegon Capai Rp8,01 Triliun pada Semester I 2026, Tertinggi Ketiga di Banten

Rabu, 29 Juli 2026 14:44
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dindikbud Kota Serang Dukung Program Bintang Sekolah

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dindikbud Kota Serang Dukung Program Bintang Sekolah

Rabu, 29 Juli 2026 14:24
Puluhan Bangli Berdiri di Atas Kali Cibeber, Warga Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri

Puluhan Bangli Berdiri di Atas Kali Cibeber, Warga Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri

Rabu, 29 Juli 2026 14:20
Lapak Sampah Ilegal di Gintung Pulo Diminta Segera Ditutup, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Lapak Sampah Ilegal di Gintung Pulo Diminta Segera Ditutup, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Rabu, 29 Juli 2026 14:17
Badai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap

Badai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap

Rabu, 29 Juli 2026 13:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Budi Akan Pasang Badan Jika Ada LSM Ganggu Investor di Kota Serang

Wali Kota Budi Akan Pasang Badan Jika Ada LSM Ganggu Investor di Kota Serang

by Nurandi
Rabu, 29 Juli 2026 15:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan agar proses pembangunan di Kota Serang tidak dihambat oleh pihak mana pun....

Realisasi Investasi Kota Cilegon Capai Rp8,01 Triliun pada Semester I 2026, Tertinggi Ketiga di Banten

Realisasi Investasi Kota Cilegon Capai Rp8,01 Triliun pada Semester I 2026, Tertinggi Ketiga di Banten

by Adam Fadillah
Rabu, 29 Juli 2026 14:44

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kota Cilegon sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp8,01 triliun, menempatkan Kota Baja sebagai daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak