PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Pandeglang. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah belakangan ini.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamaludin, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan provokasi.
“Kita semua mendengar apa yang disampaikan Bapak Presiden. Aksi menyampaikan pendapat itu sah-sah saja dan dilindungi undang-undang. Namun, semua ada koridor hukumnya,” kata Asep kepada awak media, Rabu, 3 September 2025.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara berhak melakukan unjuk rasa. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap menjunjung ketertiban dan keamanan.
Asep menambahkan, menjaga stabilitas wilayah bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. “Kita sebagai warga negara harus saling mendukung, terutama terkait keamanan. Kita jaga bersama, Indonesia kita rawat bersama, khususnya Pandeglang supaya aman dan maju. Dengan demikian, investasi lancar, lapangan kerja terbuka, dan masyarakat bisa nyaman,” ujarnya.
Selain menjaga keamanan, Polres Pandeglang juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Asep memastikan pihaknya selalu siap menampung aspirasi dan mendengar masukan dari berbagai lapisan.
“Polres Pandeglang selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi, berdialog, atau beraudiensi,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











