SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kota Serang berinisial V (23) melaporkan dosennya sendiri, C, atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Kasus ini kini resmi dalam penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada Kamis, 4 September 2025, oleh korban didampingi kuasa hukumnya, Ferry Renaldy. Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti (laporan tersebut-red),” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa 9 September 2025.
Tahapan awal penyelidikan akan dilakukan dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk saksi yang disebut hadir saat kejadian.
“Ya betul, untuk tahap pertama kita akan klarifikasi dulu (pihak terkait-red),” lanjut Febby.
Menurut kuasa hukum korban, insiden ini terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, korban datang ke Ruangan Uniba TV untuk menemui dosen berinisial AR guna meminta tanda tangan pengesahan skripsi.
Namun bukan tanda tangan yang menjadi sorotan, melainkan ucapan dosen C yang diduga melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
“Pada saat bertemu dengan AR, klien saya V mendengar kata-kata yang tak pantas dari C,” ujar Ferry.
Yang mengejutkan, ucapan C itu diduga turut disaksikan oleh sejumlah dosen lain, yakni AR, ME, dan UL. Bahkan, menurut Ferry, salah satu dari mereka sempat tertawa saat korban menegur perkataan tersebut.
“Ada dosen lain juga mendengar kata-kata C,” katanya lagi.
Tidak tinggal diam, V disebut menegur C secara langsung saat itu juga karena merasa tersinggung.
“Setelah urusan dengan dosen AR selesai, V ini sempat kesal sebelum pulang, dia sebelum pulang ngomong kalau becanda dosen C ini keterlaluan,” jelas Ferry.
V merupakan mahasiswi asal Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia disebut cukup terpukul dengan kejadian tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Editor : Merwanda











