SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 melalui bank Banten.
Hal ini guna menindaklanjuti kerjasama antara Bank Banten dan Pemkab Serang yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Diketahui, ada sebanyak 485 PPPK formasi 2024 yang diangkat pada tahun 2025 ini. Pembayaran gaji mereka dipastikan akan melalui Bank Banten.
Plt Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Serang, Beni Rahmatullah mengatakan, pada prinsipnya, Pemkab Serang memiliki keinginan besar untuk memajukan Bank Banten. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan mulai menjalin kerjasama dengan bank Banten untuk pembayaran gaji PPPK.
“Tindak lanjut dari MoU yang sudah dijalin oleh Bupati dan Bank Banten, adalah pembayaran untuk gaji P3K formasi 2024 yang diangkat tahun 2025,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 September 2025
Ia mengungkapkan, ada sebanyak 485 PPPK yang akan menerima gaji melalui Bank Banten dan sudah dilakukan pembahasan terkait draf perjanjian kerjasama yang akan dilakukan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama PKS akan segera ditandatangani. Kalau PKS itu telah ditandatangani maka pembayaran payroll P3K pengangkatan tahun 2025 ini bisa dilaksanakan paling cepat itu sekitar bulan Oktober” ujarnya.
Ia mengaku, telah menginstruksikan kepada OPD yang memiliki PPPK formasi 2024 untuk segera membuat rekening Bank Banten. Nantinya, akan ada jadwal dari masing-masing OPD untuk layanan pembuatan rekening Bank Banten.
“Besok kurang lebih ada sebanyak 60 orang di Dinkes yang akan dikumpulkan untuk pembuatan rekening. Setelah itu Dindikbud Kabupaten Serang dan setelah itu baru PPPK formasi teknis,” ujarnya.
Nantinya, untuk pembukaan rekening Bank Banten tidak akan dibebankan biaya apapun terhadap pada nasabah.
Rencananya, untuk PPPK yang angkatan tahun selanjutnya, pembayaran untuk gaji nya akan diarahkan juga melalui Bank Banten. “Kemungkinan untuk PPPK Paruh Waktu dan PPPK Selanjutnya juga kita akan arahkan ke Bank Banten,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











