LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat ditetapkan sebagai tersangka kasus korups pernyetaan modal perbaikan pompa PDAM Lebak oleh Kejari Lebak, pada Rabu 10 September 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten, seakan tak pernah jera, Ade juga pernah ditahan pada tahun 2015 dalam kasus yang sama tepatnya kasus suap penerimaan tenaga honorer K-2 Kabupaten Lebak tahun 2013 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak saat dirinya menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau saat BKPSDM.
Dari pantauan, untuk kedua kalinya Ade ditahan dan dimasukan ke mobil tahanan karena kasus yang menjeratnya.
Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, menyatakan ada dua yang tersangka yang ditahan. “Benar, ada tiga yang sudah ditahan dalam kasus PDAM temasuk Dewas. Selanjutnya untuk 20 hari kedepan di titipkan di Lapas Rangkasbitubg,” kata Puguh kepada RADARBANTEN.CO.ID saat berada di Kejari Lebak.
Diketahui selain menahan dua tersangka, Kejari Lebak juga menetapkan Anton Sugio pihak ketiga atau rekanan penyedia sebagai tersangka korup perbaikan Pompa PDAM Lebak.
Editor: Abdul Rozak











