LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Mium (PDAM) Lebak Oya Masri, Rabu 10 September 2025.
Selain Oya, Kejari Lebak juga menahan mantan Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhimat dan Anton Sugio pihak ketiga atau rekanan penyedia perbaikan Pompa PDAM Lebak.
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Tahun 2020.
Pemkab Lebak tahun 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak. Dana penyertaan modal tersebut digunakan PDAM Lebak untuk memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM Lebak yang rusak.
“Ya, sudah ekspos gelar perkara PDAM Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya di tahan untuk 20 hari kedepan di titipkan di Lapas Rangkasbitubg,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, Rabu 10 September 2025.
Dia mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekira Rp 2 miliar an,” ujar mantan Kasubagbin Kejari Penajam Paser Utara Utara ini.
Editor: Abdul Rozak











