SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Punya rencana memperpanjang SIM A atau SIM C hari ini? Jika iya, kamu tak perlu harus datang ke Polresta Serang Kota. Sebab, ada dua tempat layanan perpanjangan SIM Keliling.
Dua lokasi tersebut adalah Alun-Alun Kota Serang Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
“Hari ini lokasi SIM Keliling ada di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Kamis 11 September 2025.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjang SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











