PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Pandeglang terancam mandek total. Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 107,4 miliar oleh pemerintah pusat membuat Pemkab Pandeglang lumpuh dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama pembangunan jalan dan jembatan.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan secara terbuka kekecewaannya saat menerima kunjungan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kementerian Dalam Negeri, Heryandi Roni, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat, 12 September 2025.
“Enggak bisa bangun jalan semeter pun. Karena TKD sebesar Rp107,4 Miliar kena pangkas,” ujar Wabup Iing.
Pemangkasan itu merupakan imbas dari Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Akibatnya, proyek pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan, termasuk jalan, jembatan, hingga sekolah, batal total.
“Padahal mayoritas masyarakat Pandeglang menginginkan pembangunan infrastruktur dasar. Yaitu jalan, jembatan termasuk sekolah. Akhirnya tersendat karena enggak bisa kita mengandalkan PAD untuk membangun daerah,” sambungnya.
Iing menegaskan bahwa kebijakan efisiensi seharusnya tidak diberlakukan secara seragam. Menurutnya, tingkat kemandirian fiskal setiap daerah berbeda, dan Pandeglang termasuk yang masih sangat bergantung pada dana dari pusat seperti DAK, DAU, dan DBH.
“Kaitan efisiensi itu diharapkan tidak diberlakukan kepada semua daerah. Dikarenakan kemandirian fiskalnya berbeda antara daerah satu dan lainnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa PAD Pandeglang hanya Rp 200 miliar, jauh dari cukup untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri.
“Fiskal kita belum mandiri karena PAD-nya baru Rp 200 Miliar. Dengan adanya efisiensi sehingga kita belum bisa melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kaitan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah minimal 40 persen,” katanya.
Tak hanya pembangunan, kesejahteraan pegawai pun ikut terganggu. TKD yang batal ditransfer memaksa Pemkab hanya mampu membayar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) selama enam bulan, dan itu pun hanya setengah.
“Untuk TPP pegawai juga hanya bisa dibayarkan enam bulan. Di bayarnya, enam bulan pun hanya setengah,” katanya.
Menurut Iing, kondisi ini berdampak langsung pada roda perekonomian di daerah. Infrastruktur sebagai tulang punggung aktivitas masyarakat tak lagi bisa dibangun.
“Sementara mayoritas di sini itu infrastruktur jalan yang diinginkan oleh masyarakat. Sementara kita tidak bisa berbuat apa-apa karena keterbatasan fiskal,” tuturnya.
Melihat kondisi tersebut, Wabup Iing berharap ada perlakuan khusus bagi daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap TKD, seperti Pandeglang.
“Kami mohon bantuan kepada Kemendagri agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat Pandeglang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Direktur EKPKD Kemendagri, Heryandi Roni, menyarankan agar Wabup segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten untuk mengajukan permohonan resmi.
“Diskusikan dengan Gubernur Banten (Andra Soni). Nanti Gubernur bersurat ke Kemendagri, dan kita bisa diskusikan agar TKD Pandeglang tidak usah dipangkas karena kondisi fiskalnya belum mandiri,” jawab Heryandi.
Editor: Merwanda











