SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov Banten untuk bulan Agustus 2025 hingga kini belum cair. Sementara itu, gaji bulan September 2025 telah dibayarkan sejak awal bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK terjadi karena dana dari pemerintah pusat belum ditransfer.
“Menunggu DAU (dana alokasi umum),” ujar Rina, Jumat, 14 September 2025.
Ia berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana alokasi umum agar pembayaran gaji PPPK bisa diproses secepatnya.
Diketahui, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK Pemprov Banten setiap bulan mencapai sekitar Rp37 miliar. Pada 1 Agustus 2025 lalu, Pemprov Banten melantik 9.709 PPPK tahap pertama.
Editor: Aas Arbi











