SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya angkat bicara soal penolakan kelompok nelayan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Banten. Perubahan aturan tersebut ditolak karena dinilai mengubah fungsi kawasan hijau di pesisir utara Banten menjadi kawasan industri.
Para nelayan menilai revisi perda itu berpotensi mengancam kelangsungan hidup mereka. Dan hanya jadi karpet merah bagi oligarki, dalam hal ini pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pasalnya, sektor perikanan dan pertanian yang menjadi tumpuan utama mata pencaharian masyarakat pesisir dikhawatirkan terdampak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menjelaskan, revisi dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, RTRW provinsi harus diintegrasikan dengan tata ruang laut serta menyesuaikan dengan RTRW kabupaten dan kota.
“Substansinya adalah RTRW kabupaten dan kota harus kita akomodir. Jadi ini bagian dari integrasi, bukan hal yang baru,” kata Arlan, Minggu 14 September 2025.
Ia menegaskan, revisi RTRW juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Izin-izin yang sudah diterbitkan oleh daerah, provinsi maupun pusat akan diakomodir dalam revisi tersebut. “Tidak ada konsep pemutihan. Revisi ini lebih kepada kepastian investasi,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran nelayan, Arlan menyebut pihaknya sudah melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Yang industri tetap industri, yang minapolitan tetap minapolitan. Tidak ada yang berubah,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui konsultasi publik tidak melibatkan seluruh masyarakat, melainkan perwakilan. “Tidak mungkin 12 juta orang kita undang semua. Tapi perwakilan-perwakilan yang kita undang,” jelasnya. Arlan menambahkan, Pemprov Banten tetap membuka ruang untuk melakukan kajian ulang, terutama menyangkut perizinan dan dampak lingkungan di kawasan Banten Utara.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pihaknya terus memantau isu-isu yang menyangkut kehidupan nelayan. “Kita ingin cari solusi, bukan sekadar menyampaikan isu lalu hilang begitu saja,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











