PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat peringatan (SP) 2 kepada Gerai Mie Gacoan Pandeglang. Teguran diberikan lantaran pihak manajemen belum melengkapi izin operasional.
Gerai Mie Gacoan Pandeglang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sebelumnya, Satpol PP juga sudah melayangkan SP-1 karena manajemen tidak kunjung mengurus izin yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, mengatakan SP-2 dikeluarkan karena hingga batas waktu yang diberikan, pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti teguran pertama.
“Menindaklanjuti dari SP-1 yang kami berikan minggu kemarin, sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau itikad baik dari Mie Gacoan. Makanya kami memberikan SP-2. Semoga saja dengan peringatan ini ada itikad baik untuk segera mengurus perizinan,” kata Berlyan, Senin 15 September 2025.
Berlyan menegaskan, Satpol PP memberi tenggat berbeda di setiap tahapan teguran. Dari SP-1 ke SP-2 diberikan waktu 3 hari, SP-2 ke SP-3 hanya 2 hari, dan SP-3 memiliki masa 1 hari sebelum tindakan tegas diambil.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, langkah tegas yang mungkin kami ambil adalah penutupan sementara. Tapi tentu akan kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait, termasuk dinas yang mengeluarkan perizinan,” ujarnya.
Terkait respons manajemen Mie Gacoan, Berlyan menyebut pihak gerai sempat menyampaikan bahwa proses perizinan ditangani langsung oleh pusat, bukan oleh manajemen lokal.
“Mereka kemarin bilang sedang berusaha mengurus, tapi katanya itu ranah pusat, jadi manajer di sini tidak tahu sejauh mana prosesnya. Itu info yang kami dapat setelah menyerahkan SP-2,” jelasnya.
Berlyan menambahkan, Satpol PP hanya bertindak sebagai eksekutor, sementara penerbitan perizinan ada di dinas teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas PTSP, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau nanti sampai penutupan sementara, tentu Satpol PP tidak turun sendiri. Kami akan didampingi dinas terkait karena kami hanya tim eksekutor,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda












