CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cilegon, TB Heri Mardiana, mengikuti asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di Gedung Asesmen Center BKPSDM, Selasa 16 September 2025.
Usai asesmen, Heri berbagi pengalaman soal pertanyaan yang diajukan oleh panitia seleksi (Pansel).
“Mereka (pansel) profesional, kita berusaha menjawab apa yang ditanyakan oleh Pansel. Harapannya sesuai dengan yang diharapkan,” kata Heri.
Heri menuturkan, dalam sesi wawancara, dirinya diminta menceritakan pengalaman paling sulit yang pernah dihadapi selama perjalanan karier di birokrasi.
Ia pun menyinggung kasus polemik tanah Kubangsari dan Warnasari ketika dirinya masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
“Waktu saya jadi Kabag Hukum, ada tanah Kubangsari yang tukar menukar dengan tanah Warnasari. Itu luar biasa polemiknya, bahkan sampai tingkat nasional. Pemerintah pusat ikut terlibat bagaimana caranya agar posko dibangun di tanah Kubangsari masuk kawasan posko, padahal sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2007,” ujar Heri.
Ia menambahkan, proses tukar menukar tanah antara Kubangsari dan Warnasari bukanlah perkara mudah.
“Itu apresialnya ada, legal opinion-nya juga keluar dari Kejaksaan Agung terkait mekanisme tukar-menukar tanah. Bahkan legal opinion dari Kepala BPKP pusat juga ada mengenai uang yang dikeluarkan pemerintah saat itu sebesar Rp98,5 miliar,” jelasnya.
Asesmen JPT Pratama Pemkot Cilegon sendiri diikuti oleh puluhan pejabat eselon dua. Proses ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkot.
Editor: Bayu Mulyana











