SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan baru Gubernur Banten Andra Soni terbukti mengguncang peta perpajakan kendaraan di Pulau Jawa. Sejak diberlakukan pada 11 Juli 2025, sebanyak 11.379 kendaraan dari luar provinsi resmi mutasi ke Banten. Lonjakan luar biasa ini terjadi berkat pembebasan pokok pajak untuk kendaraan mutasi masuk, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025.
Angka tersebut tidak hanya mencerminkan antusiasme warga, tapi juga menjadi potensi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2026.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyebutkan bahwa kendaraan roda dua mendominasi jumlah mutasi.
“Dari sembilan jenis kendaraan yang mutasi, sepeda motor roda dua mendominasi dengan jumlah 4.693 unit. Disusul minibus sebanyak 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit,” ungkapnya.
Dari seluruh wilayah di Banten, Samsat Ciputat mencatat jumlah mutasi kendaraan terbanyak, yakni 2.561 unit. Sebaliknya, Samsat Malingping menjadi wilayah dengan angka terendah, hanya 47 unit.
Menurut Rita, kebijakan ini masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah.
“Program pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak daerah ke depan. Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











