PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di Kabupaten Pandeglang berdampak pada melonjaknya permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan tenaga honorer memadati layanan pembuatan SKCK di Polres Pandeglang dan sejumlah Polsek jajaran. Mereka datang untuk mengurus dokumen tersebut sebagai salah satu syarat wajib administrasi PPPK paruh waktu.
Pantauan di lapangan, antrean pemohon sudah terlihat sejak pagi hari. SKCK menjadi salah satu syarat utama administrasi bagi calon PPPK paruh waktu yang wajib dipenuhi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi calon PPPK paruh waktu tahun 2024.
Berdasarkan surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula ditutup 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sedangkan, usul penetapan Nomor Induk (NI) diperpanjang hingga 25 September 2025.
Petugas bagian SKCK Polres Pandeglang, Bripka Supriyanto, mengatakan bahwa lonjakan pemohon SKCK meningkat drastis hingga 100 persen. Jika biasanya hanya 40-50 pemohon per hari, kini jumlah pemohon 500 lebih.
“Ya, Polres Pandeglang saat ini kami melayani administrasi pembuatan SKCK untuk para PPPK paruh waktu,” kata Supriyanto di Mapolres Pandeglang, Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan, total pemohon SKCK untuk syarat administrasi PPPK paruh waktu di wilayah Kabupaten Pandeglang sudah tembus lebih dari 4.000 orang. Pelayanan dilakukan bukan hanya di Polres, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran.
“Kami bersama Polsek jajaran tetap buka Sabtu dan Minggu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Salah satu tenaga honorer, Gunawan Setiari, mengaku sempat kesulitan mengurus SKCK lantaran aplikasi online bermasalah.
“Jumat kemarin ke sini, tapi aplikasinya error. Sempat muter-muter aja dan baru tahu harus pakai aplikasi. Karena bermasalah, akhirnya Senin datang lagi, langsung ke sini,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, SKCK terbaru menjadi syarat wajib pemberkasan PPPK paruh waktu. Ia berharap, proses seleksi berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para tenaga honorer.
“Harapannya semua kawan-kawan honorer yang daftar bisa lolos. Karena dari dulu para pejuang PPPK ingin menuntut keadilan, semoga bisa tercapai,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











