CIPUTAT, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pekan lalu, Kejati Banten menyambangi SMAN 10 Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Tegal Rotan Raya, Kelurahan Sawahbaru, Kecamatan Ciputat.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kenakalan remaja adalah perilaku yang dilakukan oleh individu dalam masa transisi anak-anak menuju dewasa. Kenakalan remaja itu bisa melanggar norma, aturan, atau hukum masyarakat.
“Perilaku ini sering disebut juga sebagai perilaku menyimpang (juvenli delinquency) dan mencakup berbagai bentuk tindakan mulai dari pelanggaran ringan hingga kejahatan berat. Meski masih remaja, tetapi sudah ada konsekuensi hukumnya,” kata Rangga.
Ada beberapa kenakalan remaja yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Kategori ringan seperti membolos sekolah dan merokok. Kategori sedang seperti perkelahian, membawa senjata tajam, dan vandalisme. Dan, ketegori berat seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, perampokan, dan kekerasan fisik serius.
Ada pula kategori kenakalan seksual dan digital seperti seks bebas, pelecelahan seksual, dan bullying.
“Untuk itu kita beri pemahaman dan edukasi kepada remaja agar mereka menghindari pelanggaran hukum. Kita sampaikan juga, sebab akibat jika mereka melakukan sebuah perbuatan melanggar hukum,” ujar Rangga.
Sementara, Kepala SMAN 10 Tangsel Usman dan Dewan Guru SMAN 10 Tangsel menilai pentingnya membekali anak didiknya dengan pemahaman hukum sedini mungkin, mengingat kekhawatiran akan situasi kondisi yang berkembang belakangan ini.
“Kita tidak pungkiri, sebagai penyangga Ibukota Jakarta, remaja Tangsel sangat rentan dengan pelanggaran hukum. Bukan sebagai pelaku, tetapi korban atas ketidaktahuan akan konsekuensi hukumnya. Mereka diajak dan terkadang tanpa pikir panjang langsung aja ikut. Padahal yang dilakukan itu melanggar hukum,” kata Usman.
Ia menilai, edukasi hukum bagi remaja harus dilakukan. Bukan hanya sebagai sebuah program, tetapi kebutuhan dasar yang harus diketahui remaja.
“Apa yang kita lakukan pasti ada konsekuensi hukumnya. Kita hidup di negara hukum, jadi kita harus paham apa saja yang bisa menjerat kita ke ranah hukum. Itu harus dihindari agar tidak menimbulkan masalah hukum,” harap Usman. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











